BERITA

Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Janjikan Pemenuhan HAM

Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Janjikan Pemenuhan HAM

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menjanjikan pemenuhan semua hak asasi manusia (HAM) untuk para penyandang disabilitas. Hal itu dikatakan Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, jelang Hari Disabilitas Internasional, besok.

Angkie mengatakan, pemerintah juga sudah memiliki berbagai undang-undang untuk menjamin hak para disabilitas. Jokowi, Menurut Angkie, ingin memastikan para disabilitas mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses hak dan kebutuhannya.

"Pemerintah juga sedang dan terus upaya pemenuhan hak kesetaraan, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, dengan berbagai program nasional. Kalau pesan khusus Presiden, Bapak Presiden menjamin pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas Indonesia. Karena yang seperti kita lihat paradigma negara disabilitas sudah berubah, dari charity based, menjadi human right based," kata Angkie di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (02/12/2019).


Angkie mengatakan, saat ini pemerintah masih kesulitan mencapai kesetaraan untuk para disabilitas. Misalnya soal alokasi dua persen pada penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk disabilitas, yang belum tercapai. Pada penerimaan 2018 dan 2019, pemerintah menyiapkan 1.900 formasi untuk disabilitas, tapi yang terisi tak sampai 900 formasi. Menurut Angkie, pemerintah akan mengusahakan agar alokasi tersebut tercapai, sambil terus memperbesar proporsi formasinya.


Angkie berujar, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 juga memasukkan isu disabilitas. Ia berkata, RPJMN akan mendorong penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM di setiap sektor pemerintah dan pelayanan publik. Misalnya, di bidang perlindungan sosial, penataan regulasi, pembentukan lembaga Komisi Nasional Disabilitas, serta pengembangan data dan statistik yang inklusif disabilitas. 


Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat mengecam sejumlah persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinilai diskriminatif. Persyaratan yang dimaksud di antara lain mengharuskan pelamar tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato dan bertindik, serta tidak kelainan orientasi seks maupun transgender.

Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mendapat perlindungan dan pekerjaan. Ia mendesak agar pemerintah menghapus persyaratan-persyaratan diskriminatif tersebut.


"Syarat-syarat seperti ini kan seharusnya sudah tidak. Ini kan abad 21 sudah tidak relevan lagi kita menilai seseorang dari identitas dirinya, dari dia disabilitas atau tidak, tapi harusnya dilihatnya kompetensi, kapasitasnya diuji saja. Mungkin ada posisi tertentu yang mereka bisa isi daripada harus dihalangi, ditutup peluangnya," kata Ricky saat dihubungi KBR (20/11/19).


Lebih lanjut Ricky menyebut tak ada relevansinya orientasi seksual seseorang dengan kemampuannya dalam suatu bidang pekerjaan. Pun halnya dengan aturan tak boleh bertato dan bertindik juga dinilai tak ada kaitannya dengan kemampuan seseorang.


Soal diskriminasi bagi penyandang disabilitas, Ricky menilai pemerintah mestinya memfasilitasi peserta CPNS disabilitas, bukan malah menghalangi disabilitas untuk ikut proses seleksi.

Ia meminta pemerintah memberikan peluang seluas-luasnya dan menghilangkan stigma buruk terhadap kelompok minoritas dan disabilitas.

Editor: Rony Sitanggang

  • difabel
  • LGBT
  • diskriminatif
  • Kejaksaan Agung
  • CPNS 2019
  • seleksi CPNS
  • Angkie Yudistia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!