BERITA

Guru Besar IPDN: Ada Kesan MA Melindungi Hakim Pelanggar Kode Etik

Guru Besar IPDN: Ada Kesan MA Melindungi Hakim Pelanggar Kode Etik

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menilai ada 130 hakim yang melanggar kode etik selama periode 2 Januari-23 Desember 2019.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak memberi sanksi kepada 62 hakim di antaranya.

"Memang dari 130 itu, tadi 62 hakim yang direkomendasikan diberikan sanksi itu oleh Mahkamah Agung dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti, karena Mahkamah Agung berpandangan itu berkaitan dengan teknis yudisial," kata Ketua KY Ahmad Jayus usai jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut penilaian KY, 62 hakim itu umumnya melanggar kode etik terkait hukum acara, yakni tidak cermat dalam membuat putusan, melanggar asas peradilan 'sederhana, cepat, berbiaya ringan', dan lainnya.

Tapi menurut MA, pembuatan putusan hakim itu berada di luar kewenangan MA.

"Mahkamah Agung tidak mencampuri jika masuk ranah independensi hakim, yang teknis menyangkut masalah proses peradilan penanganan perkara. Mengapa misalnya dibebaskan, mengapa dihukum sekian. Itu masuk ranah independensi hakim,"  kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada KBR, Kamis (26/12/2019).

Dari 130 rekomendasi sanksi KY, hanya 10 yang ditindaklanjuti MA. Sebanyak 62 rekomendasi tidak ditindaklanjuti, 6 belum direspon, dan 52 lainnya masih dalam proses minutasi atau pemberkasan perkara.


Berita Terkait: ICW: Mahkamah Agung Sering Tidak Pro-Pemberantasan Korupsi


Guru Besar IPDN: MA Ada Kesan Melindungi Hakim

Pakar hukum tata negara dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Juanda menilai MA seharusnya menindak tegas setiap hakim yang terbukti melanggar kode etik.

"130 (hakim pelanggar kode etik) itu, kalau kita lihat dari kuantitas memang bisa jadi itu banyak, dibandingkan ribuan hakim ya. Tapi karena selama ini ada sebuah image ketika itu (hakim pelanggar kode etik) dilaporkan oleh KY atau siapapun, Mahkamah Agung ada kesan melindungi, dan ini yang tidak boleh terjadi," kata Juanda kepada KBR, Kamis (26/12/2019).

"Harapan masyarakat Mahkamah Agung harus bersih-bersih hakim melalui tindakan-tindakan yang objektif, melalui sebuah prosedur yang benar," lanjutnya.

Juanda kemudian meminta MA agar meningkatkan pengawasan terhadap hakim-hakim. Ia pun meminta KY agar memperkuat pengawasan dan bukti-bukti mereka, supaya para hakim yang melanggar kode etik bisa benar-benar dijatuhi sanksi.

Editor: Citra Dyah Prastuti

  • mahkamah agung
  • komisi yudisial
  • kode etik hakim
  • hakim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!