BERITA

Fraksi PKS: Rapat Paripurna UU KPK Sepi, Tapi Itu Hanya Formalitas

""Sebenarnya di DPR itu pengambilan keputusan (pengesahan UU KPK) di Rapat Paripurna boleh dikatakan hanya formalitas, karena sudah diselesaikan di Rapat Tingkat Pertama.""

Fraksi PKS: Rapat Paripurna UU KPK Sepi, Tapi Itu Hanya Formalitas
Rapat Paripurna pengesahan revisi UU KPK di Gedung DPR, Jakarta (17/9/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Jajaran petinggi KPK menilai pengesahan UU KPK cacat secara prosedur, lantaran rapat pengambilan keputusannya hanya dihadiri sedikit anggota DPR.

Penilaian itu disampaikan kuasa hukum KPK, Feri Amsari, dalam sidang pendahuluan uji formil UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin kemarin (9/12/2019).

"Dalam catatan kami, setidak-tidaknya tercatat 180-an anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya, sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota dianggap hadir dalam persidangan (UU KPK) itu," ujar Feri, seperti dilansir Antara, Senin (9/12/2019).

"Oleh karena itu, kami merasa tindakan anggota DPR membiarkan titip absen itu merusak segala prosedural pembentukan perundang-undangan (UU KPK), sehingga aspirasi publik yang semestinya terwakili dari kehadiran mereka, menjadi terabaikan," tegas Feri lagi.  


Rapat Paripurna Hanya Formalitas

Sepinya Rapat Paripurna soal UU KPK dibenarkan anggota Komisi Hukum DPR 2014-2019 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Jamil.

"Ya seingat saya begitu (sepi), karena saya juga hadir dalam pengambilan keputusan itu. Jadi, menurut saya boleh saja kalau kuasa hukum (petinggi KPK) menyampaikan potret Rapat Paripurna (sepi) saat pengesahan RUU KPK menjadi UU," jelas Nasir kepada KBR, Selasa (10/12/2019).

Namun, menurut Nasir, pengesahan revisi UU KPK sesungguhnya sudah disepakati Anggota DPR dalam Rapat Tingkat Pertama, sebelum Rapat Paripurna digelar.

Dengan begitu, sepinya Rapat Paripurna tak bisa dianggap sebagai bukti bahwa pengesahan UU KPK cacat prosedur.

"Sebenarnya di DPR itu pengambilan keputusan (pengesahan UU KPK) di Rapat Paripurna boleh dikatakan hanya formalitas, karena sudah diselesaikan di Rapat Tingkat Pertama. Oleh karena itu, tidak tepat kalau kemudian absensi di Rapat Paripurna dijadikan salah satu rujukan (penolakan UU KPK). Sebab, semuanya sudah diselesaikan di pengambilan keputusan tingkat satu," jelas Nasir.

"Apalagi waktu itu kan adalah hari-hari terakhir ya, bisa dikatakan hari menjelang berakhirnya (masa jabatan DPR) 2014-2019, tentu saja banyak anggota yang barangkali memang tidak terpilih (periode 2019-2024) sehingga tidak datang, atau mungkin sedang ada yang melakukan kunjungan keluar baik di dalam maupun di luar negeri," ujar Nasir.

Editor: Agus Luqman

  • UU KPK
  • Revisi UU KPK
  • uji formil uu kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!