BERITA

Febri Diansyah Mundur sebagai Juru Bicara KPK

"Posisi Juru Bicara KPK dan lima jabatan lain bakal dilelang"

Febri Diansyah Mundur sebagai Juru Bicara KPK
Febri Diansyah pamit mundur sebagai Juru Bicara KPK Kamis (26/12/2019). KBR/Muthia Kusuma Wardani

KBR, Jakarta - Febri Diansyah resmi mundur sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri mengumumkan keputusan ini kepada awak media Kamis (26/12/2019) di KPK.

Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mundur setelah pimpinan KPK jilid V menyatakan tengah mencari juru bicara baru. Selanjutnya Febri akan fokus menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK. 

"Ke depan, posisi juru bicara atau orang yang ditunjuk atau orang yang dipilih baik dipilih sementara atau dipilih melalui proses seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan. Saya sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai juru bicara ini sejak Desember 2016. Jadi sekitar 3 tahun," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Febri memberikan penjelasan tentang asal mula rangkap jabatan yang dilakoninya sebagai Kabiro Humas sekaligus Jubir KPK selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, rangkap jabatan didasarkan pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Pada aturan itu, Kabiro Humas memang merangkap Jubir KPK. 

"Dalam konteks itu lah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan juga Juru Bicara KPK," jelasnya. 

Aturan itu kemudian direvisi yang dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Aturan hasil revisi ini memisahkan jabatan Kabiro Humas dan Jubir KPK. Namun, Febri menyebut pimpinan KPK saat itu tetap memintanya mengemban jabatan Jubir. 

"Di tahun 2018 terjadi perubahan aturan tapi pimpinan masih menugaskan saya sebagai Jubir KPK sekaligus sebagai Kabiro Humas," terang Febri.

Sebagai Kabiro Humas, Febri nantinya akan fokus menjembatani pimpinan KPK dengan awak media, baik secara formal maupun informal. 

"Kita paham betul yang menjaga KPK selama ini bukan hanya pimpinan dan pegawai KPK, tetapi juga para jurnalis di sini dan di seluruh Indonesia," lanjut dia. 

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menolak jika Febri disebut mundur sebagai Jubir KPK. Firli beralasan jabatan Jubir KPK memang kosong sehingga perlu dicari figur untuk mengisinya.

"Sebenarnya bukan mundur. Memang Jubir itu kosong, jadi bukan mundur. Harus kita isi," kata Firli di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Menurut Firli, posisi Jubir KPK bisa diisi siapa saja, termasuk polisi.

"Semua orang boleh, tidak ada batasan. Kita terbuka ya sesuai ketentuan," ujar eks-Kapolda Sumatera Selatan ini. 

Selain Jubir, KPK bakal melelang lima jabatan struktural lain yang kosong, yakni Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kabiro Hukum. 

Editor: Ninik Yuniati

  • KPK
  • komisi pemberantasan korupsi
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!