BERITA

Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha

Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi, Negara Mestinya Hukum Pengusaha

KBR, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut saat ini ada 1.753 lubang bekas tambang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebanyak 540 lubang di antaranya berstatus tidak aktif dan sudah menimbulkan korban jiwa.

Menteri Siti pun mengatakan pemerintah bakal mereklamasi lubang bekas tambang itu secara bertahap, dalam rangka menyiapkan pembangunan kawasan Ibu kota baru.


Reklamasi Lubang Tambang Itu Kewajiban Pengusaha

Niat pemerintah untuk turun tangan mereklamasi lubang bekas tambang tentu patut diapresiasi.

Namun, jika mengingat aturan hukumnya, sesungguhnya pihak yang berkewajiban mereklamasi lubang itu adalah pengusaha tambang.

Ketentuan jelasnya tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam Pasal 2, PP itu dengan tegas menyebut bahwa:

"Pemegang IUP (izin usaha pertambangan) dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) wajib melaksanakan reklamasi."

PP itu sudah menetapkan bahwa pengusaha wajib menyusun rencana reklamasi sebelum memulai eksplorasi dan produksi, sekaligus wajib menyediakan dana jaminannya.

Dalam Pasal 21, pengusaha juga diwajibkan melaksanakan reklamasi dan pascatambang (pemulihan wilayah bekas tambang) paling lambat 30 hari setelah kegiatan pertambangan selesai.


Sanksi Tidak Menghilangkan Kewajiban Pengusaha

PP tentang Reklamasi dan Pascatambang juga menetapkan sanksi bagi pengusaha yang mangkir dari kewajibannya.

Seperti tertera dalam Pasal 50, sanksi itu berupa:

    <li><i>Peringatan tertulis;</i></li>
    
    <li><i>Penghentian sementara kegiatan, dan/atau;</i></li>
    
    <li><i>Pencabutan izin usaha.</i></li></ul>
    

    Lebih jauh lagi, PP itu menetapkan bahwa pemberian sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk mereklamasi dan pascatambang.

    Jika mengacu pada PP ini, reklamasi lubang tambang Kaltim yang disinggung Menteri Siti jelas-jelas merupakan tanggung jawab pemegang izin usaha terkait.

    Sedangkan negara, mestinya mengawasi dan menjatuhkan sanksi kepada para pengusaha yang tak patuh aturan tersebut.

    Editor: Agus Luqman

  • lubang tambang
  • tambang
  • izin tambang
  • reklamasi lubang tambang
  • pascatambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!