BERITA

Asosiasi Pertambangan: Ada Perusahaan Lari dari Kewajiban Reklamasi

""Belum semua perusahaan yang ada menepati dana jaminan (reklamasi pascatambang), terus habis itu (lubang tambang) mereka tinggal lari, kejadian case-case itu ada juga.""

Asosiasi Pertambangan: Ada Perusahaan Lari dari Kewajiban Reklamasi
Lubang bekas tambang batu bara di Kec. Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Berbagai regulasi nasional sudah mewajibkan pengusaha untuk mereklamasi dan memulihkan wilayah bekas tambang, paling lambat 30 hari setelah kegiatan produksi berakhir.

Tapi, aturan itu belum ditegakkan sebagaimana mestinya. Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, di Samarinda, Kalimantan Timur, saja masih ada 1.753 lubang tambang.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengakui memang ada sejumlah perusahaan yang lari dari kewajiban itu.

"Perusahaan-perusahaan kan sudah kasih dana jaminan (reklamasi pascatambang). Tapi, mungkin kalau kita lihat di lapangan belum semua perusahaan yang ada menepati dana jaminan, terus habis itu (lubang tambang) mereka tinggal lari, kejadian case-case itu ada juga," aku Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada KBR, Selasa (17/12/2019).

"Tapi kalau perusahaan yang benar, ya dia taruh dana jaminan, ya dia lakukan reklamasinya juga," katanya lagi.

Hendra Sinadia menegaskan pemulihan wilayah bekas tambang memang tanggung jawab perusahaan. Namun, ia mengingatkan pemerintah juga bertanggung jawab melakukan pengawasan.

"Pemerintah punya kewajiban pengawasan dan pembinaaan. Ini kan masalahnya, karena banyak lubang tambang yang ditinggalkan. Ini dicek case by case apakah si pemegang tambang (yang belum reklamasi) itu masih ada? Apakah ada dana jaminannya?," singgung Hendra.


DPR: Pemerintah Harus Tegas

Lemahnya pengawasan pemerintah soal reklamasi pascatambang juga disinggung oleh Kurtubi, Anggota DPR Komisi Lingkungan Hidup.

Kurtubi menilai selama bertahun-tahun tidak ada penindakan atau penegakan hukum terkait masalah itu.

Kurtubi juga menyinggung pemerintah daerah (Pemda) yang kerap mengobral izin usaha tambang tanpa melakukan pengawasan.

"Masalah reklamasi lahan bekas tambang ini cukup rumit, tapi masalahnya terang benderang. Yang harus mereklamasi itu para pengusaha, yang sudah menikmati uang dari tanah Kalimantan Timur. Saya khawatir oknum Pemda turut kecipratan duit. Pemerintah pusat harus tegas kalau ibu kota RI mau dipidahkan ke Kalimantan Timur," kata Kurtubi kepada KBR, Selasa (17/12/2019).

Kurtubi pun menegaskan pemerintah pusat harus menuntut perusahaan agar mereklamasi lubang bekas galian tambang.

"Jadi bukan negara yang mengambil alih tanggung jawab reklamasi itu," tegasnya.

Editor: Agus Luqman

  • reklamasi lubang tambang
  • lubang tambang
  • tambang
  • pascatambang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!