BERITA

Ada Anak Putus Sekolah karena Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

""Contohnya Jember, ada delapan kecamatan dan tiga kecamatan tanpa sekolah negeri (jenjang) SMA dan SMP. Ya anak di tiga kecamatan itu tidak bisa mengakses, dong.""

Ada Anak Putus Sekolah karena Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru
Unjuk rasa menolak sistem zonasi PPDB di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 memunculkan sejumlah masalah.

Ada anak yang terpaksa masuk sekolah swasta mahal, ada juga anak yang jadi putus sekolah.

"Rata-rata mereka enggak bisa akses karena kekurangan sekolah. Contohnya Jember, ada delapan kecamatan dan tiga kecamatan tanpa sekolah negeri (jenjang) SMA dan SMP. Ya anak di tiga kecamatan itu tidak bisa mengakses, dong," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, seperti dilansir Antara, Senin (9/12/2019).

Selain di Jember, KPAI juga menerima aduan dari salah satu desa terpadat di Kabupaten Bogor yang tidak punya sekolah negeri.

"Jadi sebenarnya (anak) putus sekolah karena sekolah yang mau diakses jauh. Kalaupun (sekolahnya) enggak bayar, (anak) mesti keluarin ongkos. Nah, untuk keluarin ongkos, mereka enggak punya (uang) untuk berangkat," lanjut Retno.


Baca Juga:

    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nusantara/06-2019/hapus_sekolah_favorit_lewat_zonasi_ppdb__mungkinkah_terjadi_/99681.html">Hapus Sekolah Favorit Lewat Zonasi PPDB, Mungkinkah Terjadi?</a></li>
    
    <li><a style="font-style: italic;" href="https://kbr.id/nasional/07-2018/ratusan_aduan_penerimaan_murid_baru__dari_pungli__zonasi_sampai_jual_beli_kursi/96552.html">Ratusan Aduan Penerimaan Murid Baru, dari Pungli, Zonasi sampai Jual Beli Kursi</a><span style="color: rgb(119, 119, 119); font-style: italic;">&nbsp;</span></li></ul>
    


    Jual Beli Kursi dan Manipulasi KK

    Selain masalah ketersediaan sekolah negeri yang tidak merata, KPAI juga menerima aduan soal dugaan kecurangan dalam sistem zonasi PPDB, baik dalam bentuk jual beli kursi ataupun manipulasi Kartu Keluarga (KK).

    "Tiba-tiba bisa beli KK seharga Rp6 juta asal bisa pindah ke sana. Itu dilakukan," kata Retno.

    "Kita sudah menindaklanjuti dengan direktorat dan Ombudsman agar ini ditindaklanjuti," katanya lagi.

    Sepanjang tahun 2019, KPAI sudah menerima sekitar 95 aduan terkait masalah zonasi PPDB.

    Aduan itu berasal dari 10 provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat.

    Editor: Agus Luqman

  • Zonasi PPDB
  • kpai

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!