BERITA

Tolak Eksekusi Budi Pego, Seratusan Masyarakat Datangi Kejari Banyuwangi

"Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 16 November 2018, amar putusan tidak memerintahkan untuk dilakukannya penahanan terhadap terdakw"

Tolak Eksekusi Budi Pego, Seratusan Masyarakat Datangi Kejari Banyuwangi
Aksi unjuk rasa menolak eksekusi terhadap aktivis lingkungan, Budi Pego, yang dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (Foto: KBR/Hermawan Arifianto)

KBR, Banyuwangi - Sekitar seratusan masyarakat dari Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (27/12/2018) siang. Mereka menggelar aksi untuk menolak eksekusi terhadap aktivis lingkungan, Hari Budiawan alias Budi Pego.

Menurut koordinator aksi, Usman, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Budi Pego banyak kejanggalan.


Kejanggalan antara lain putusan MA tidak mencantumkan pengurangan masa tahanan. Padahal, Budi Pego telah menjalani hukuman 10 bulan penjara. Selain itu, petikan putusan MA juga tidak menyebutkan perintah penahanan kepada Hari Budiawan.

Selain itu, putusan juga tidak mencantumkan perintah penahanan.

“Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 16 November 2018, amar putusan tidak memerintahkan untuk dilakukannya penahanan terhadap terdakwa. Berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHP mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa,” kata Usman.

Dalam aksi itu, massa membawa replika batu nisan dan spanduk bertuliskan 'Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu', di depan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Baca: Putusan MA Janggal, Budi Pego Tidak Penuhi Panggilan Eksekusi Kejaksaan

Selain melakukan aksi unjuk rasa, warga masyarakat Pesanggaran itu juga menggelar orasi di depan Kantor Bupati Banyuwangi.

Masyarakat menilai Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ikut bertangung jawab terkait aktivitas pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu. Apalagi Bupati juga menyetujui alih fungsi hutan di  Gunung Tumpang Pitu, dari Hutan Lindung ke Hutan produksi yang mengakibatkan penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu berlanjut.


Sementara itu, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Tahriq Maulahela mengatakan tetap akan melayangkan surat eksekusi terhadap terdakwa Hari Budiawan, mengingat petikan amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas.


"Jika dari kuasa hukum maupun terdakwa ada upaya hukum lain tetap dipersilahkan, namun tidak menghentikan  proses eksusi," katanya.

Namun, Thoriq melanjutkan, eksekusi akan tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah melayangkan surat panggilan eksekusi ke dua terhadap Hari Budiawan, karena pada panggilan pertama yang bersangkutan mangkir.

"Jika dalam panggilan ke dua ini tetap mangkir maka akan diupayakan panggilan ketiga hingga ke tahap eksekusi paksa terhadap Hari Budiawan," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menvonis aktivis lingkungan hidup Banyuwangi Jawa Timur, Hari Budiawan selama 4 tahun, dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pengadilan Tinggi sebelumnya menguatkan vonis pengadilan Negeri Banyuwangi yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Hari Budiawan.

Tim kuasa hukum Budi Pego, yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) juga menolak putusan kasasi 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dalam kasus pengibaran spanduk berlogo palu arit di kawasan tambang emas Gunung Tumpang Pitu dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Salah seorang tim kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifai mengatakan, putusan MA tersebut layak untuk ditolak, karena hingga saat ini, tim kuasa hukum belum menerima salinan lengkap kasasi dari MA.

Selain itu, dalam pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, tidak memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa, sehingga panggilan eksekusi oleh kejaksaan Negeri Banyuwangi terhadap klienya harus ditangguhkan.

“Sehingga kami berharap dengan surat ini ditunda dulu eksekusinya. Kemarin saya cek ke pengadilan negeri lagi juga belum ada salinan putusanya yang ada hanya pemberitahuan putusan berupa petikan amar putusan. Kalau ini dipaksakan dilaksanakan eksekusi maka menurut hemat kami ini kesewenang- wenangan. Kedua, ini juga berpotensi melanggar hak asasi manusia karena  ini terkait kemerdekaan seseorang,” katanya.

Ahmad Rifai menambahkan, berdasarkan klarifikasi dan informasi dari Mahkamah Agung RI putusan kasasi dari MA belum diminutasi atau belum dilakukan pemberkasan, sehingga salinan putusan kasasi Hari Budiawan belum diserahkan oleh MA kepada Pengadilan Negeri Banyuwangi, selaku pengadilan pertama yang memutus perkara Hari Budiawan.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/12-2018/diperlakukan_tidak_adil__budi_pego_melapor_ke_badan_pengawas_mahkamah_agung/98455.html">Diperlakukan Tidak Adil, Budi Pego Melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung&nbsp;</a></b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/12-2018/_wawancara__budi_pego_lebih_jago_bicara_buah_naga_dibanding_soal_komunisme/98425.html">[WAWANCARA] Budi Pego Lebih Jago Bicara Buah Naga Dibanding Soal Komunisme&nbsp;</a></b></li></ul>
    

    Editor: Kurniati

  • Budi Pego
  • Mahkamah Agung
  • aktivis lingkungan
  • Tambang Emas Banyuwangi
  • Tambang Emas Tumpang Pitu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!