HEADLINE

Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Cabut Segel Pulau Reklamasi

Pemprov DKI Jakarta Ungkap Alasan Cabut Segel Pulau Reklamasi

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencopot papan segel di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta . Kondisi tersebut ditunjukkan di salah satu pulau buatan, yakni Pulau D.

Saat reporter KBR mendatangi pulau pada Senin (3/12/2018), spanduk segel yang mulanya terpasang di beberapa titik, tak lagi tampak di antara deret bangunan ruko dan perumahan.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kusmanto mengatakan pencopotan segel terjadi sejak November. Karena itu kata dia, personelnya pun sudah tidak mengawasi kawasan seluas 312 hektare tersebut.

"Sudah ditarik semua. Mau jagain apalagi kalau segelnya gak ada? Sejak Minggu kemarin itu. Minggu lalu. Tanggal berapa, ya, masih bulan November," kata Kusmanto saat dihubungi, Senin (3/12/2018).

Namun Kusmanto tak bisa menjelaskan dasar pencabutan segel. Kata dia, kewenangan itu ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Pulau D, merupakan salah satu pulau reklamasi yang proyeknya dilanjutnya. Melalui Peraturan Gubernur, Anies Baswedan menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk mengelola tiga daratan hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta tersebut.

red

Salah satu bangunan  di Pulau Reklamasi D di Teluk Jakarta. (Foto: KBR/ May Rahmadi)

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/reklamasi_distop__gubernur_anies_pastikan_pembangunan_tanggul_darurat_berlanjut/98082.html">Reklamasi Distop, Gubernur Anies Pastikan Pembangunan Tanggul Darurat Berlanjut</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/09-2018/nasib_pembangunan_di_4_pulau_reklamasi_teluk_jakarta/97461.html">Nasib 4 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta</a>&nbsp;</b><br>
    

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Agus Chandra mengatakan, bertolok pada penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 itu pulalah segel pulau C, D dan G reklamasi dicabut. Kata dia, melalui Pergub tersebut Gubernur Anies Baswedan memberikan kewenangan ke PT Jakpro untuk mengelola kawasan.

"Karena pengelolaan kawasan tersebut sudah diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta, dimana yg ditugaskan mengelolanya adalah Jakpro yang merupakan BUMD Pemda," kata Benny melalui pesan singkat, Senin (3/12/2018).

Pengembangan proyek di Pulau C dan D dikelola PT Kapuk Naga Indah--anak usaha Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G di bawah PT Muara Wisesa Samudra--anak usaha Agung Podomoro Land.

Selain itu, Benny melanjutkan, pengembang telah membayar denda atas kesalahan mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. Kendati begitu, ia tak mengetahui nilai persis denda yang disetor PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang ke Pemprov Jakarta.

"Pasti sudah, tapi biar lebih akurat silakan tanya ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)."

Saat mendatangi Pulau D yang terhubung dengan Pantai Indah Kapuk I pada Senin (3/12/2018), tak tampak aktivitas pembangunan di sekitar akses jalan raya. Hanya ada sejumlah sekuriti serta kendaraan bermotor melalui kawasan ini untuk berputar arah.

Baca juga: Pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Cabut Izin Reklamasi

Pulau D terletak di kawasan Pantai Utara Jakarta. Kawasan seluas 312 hektare ini adalah hasil reklamasi yang dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group. Kegiatan reklamasi terjadi atas izin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama.

Pada 7 Juni 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  menyegel tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, D, dan G beserta bangunan-bangunan di atas pulau. Alasan penyegelan, pengembang tidak mematuhi administrasi. Salah satunya, membangun rumah dan rumah toko tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Selama penyegelan, pulau tersebut berada dalam pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan harus dibongkar. Selain itu, pemilik bangunan harus membayar denda sebesar 10% dari nilai bangunan.

Baca juga: Jakarta Propertindo Ditunjuk Jadi Pengelola 3 Pulau Reklamasi 



Editor: Nurika Manan

  • reklamasi
  • Reklamasi Teluk Jakarta
  • Segel Dicabut
  • Segel Reklamasi
  • DKI Jakarta
  • Pemprov DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!