BERITA

Menteri Yohanna Akan Yakinkan DPR untuk Naikkan Batas Usia Perkawinan

Menteri Yohanna Akan Yakinkan DPR untuk Naikkan Batas Usia Perkawinan

KBR, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise bakal menemui DPR untuk membahas revisi aturan batas usia perkawinan. Revisi bakal dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi mengenai batas minimal usia perkawinan.

Menurut Yohana, kementeriannya telah membuat kajian, dimana usia perkawinan ideal adalah minimal 20 tahun untuk perempuan dan 22 tahun untuk laki-laki.

Meski begitu, Yohana akan mendorong DPR agar menetapkan usia 20 tahun sebagai batas usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan dalam Undang-undang Perkawinan.

Baca: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia, DPR Diminta Segera Revisi UU Perkawinan 

"Kemarin baru diskusi publik pernikahan usia anak. Nanti akan kita bawa ke DPR. Kita perlu kerja sama, pendekatan lagi dengan pihak DPR, agar ada kesepakatan bersama. Yang jelas, Undang-undang Perlindungan Anak minimal 18 tahun. Kita akan siapkan itu sebaik mungkin sehingga kesepakatan ini kita bisa bawakan nanti ke DPR lebih cepat," kata Yohana ditemui KBR di Istana Wakil Presiden, Rabu (19/12/2018).

Yohana optimistis, mampu meyakinkan DPR agar menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 20 tahun.

Pada usulan kali ini, Yohana juga ingin batas usia perkawinan disamakan antara laki-laki dan perempuan, bukan lagi 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki.

Selain kepada DPR, Yohana juga akan meyakinkan semua institusi tentang pentingnya menaikkan usia minimal perkawinan, setidaknya di angka 20 tahun.

Yohana menambahkan, usulannya tersebut berasal dari kajian tentang aturan usia minimal pada pernikahan di berbagai negara. 

Ia mengklaim, hasil diskusi publik dengan berbagai kelompok dan akademisi juga menguatkan kajian usia minimal pernikahan adalah 20 tahun.

Baca juga: 

    <li><b><a href="https://kbr.id/NUSANTARA/10-2018/penyebab_jumlah_pernikahan_usia_anak_di_indonesia_sulit_turun/97942.html">Penyebab Jumlah Pernikahan Usia Anak di Indonesia Sulit Turun</a></b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/04-2018/perppu_pencegahan_pernikahan_anak__ini_alasan_mui_minta_dilibatkan/95810.html">Perppu Pencegahan Pernikahan Anak, Ini Alasan MUI Minta Dilibatkan</a></b></li></ul>
    

    Editor: Kurniati 

  • Undang-Undang Perkawinan Anak
  • Kementerian PPPA
  • Yohana Yembise
  • Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!