BERITA

Korupsi Kemenpora, Sejumlah Pegawai KONI Belum Gajian 5 Bulan Terakhir

Korupsi Kemenpora, Sejumlah Pegawai KONI Belum Gajian 5 Bulan Terakhir

KBR, Jakarta - Sejumlah pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  belum menerima gaji dalam lima bulan terakhir.

Temuan itu diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  ketika memeriksa sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI.


"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Rabu (19/12/2018).


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI. Tiga tersangka berasal dari Kemenpora, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.


Dua tersangka lainnya dari KONI yaitu Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E. Awuy sebagai Bendahara Umum KONI.


Saut Situmorang sangat menyesalkan praktik korupsi yang melibatkan unsur pejabat Kemenpora dan pengurus KONI tersebut.


Mereka yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet guna mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana hibah.


Saut menjelaskan, pada tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.


Pengajuan dan penyaluran dana tersebut ternyata hanya "akal-akalan" dan tidak didasari pada kondisi yang sebenarnya.


Menurut Saut, sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13 persen dari total dana hibah, yaitu sejumlah Rp3.4 miliar.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Saut.


Dalam perkara ini, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. Sementara untuk Mulyana, dirinya diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta.

red


Saut menuturkan, Mulyana sebelumnya juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya, seperti satu (1) unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta dari Jhonny E. Awuy, dan satu (1) unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.


Atas ulahnya itu, Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E. Awuy sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sementara sebagai pihak yang menerima, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Teruntuk Mulyana, karena dirinya menerima gratifikasi, juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Editor: Agus Luqman 

  • korupsi
  • korupsi Kemenpora
  • KPK
  • OTT KPK
  • suap dana hibah
  • gratifikasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!