BERITA

Korban Kekerasan Seksual di BPJS-TK Minta Dukungan Jokowi

Korban Kekerasan Seksual di BPJS-TK Minta Dukungan Jokowi

KBR, Jakarta- Bekas staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA menyurati Presiden Joko Widodo, untuk meminta keadilan atas kekerasan seksual yang dialaminya selama dua tahun. Dia mengatakan, terduga pelaku merukapan atasannya yakni Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, SAB. Dalam Undang-undang tentang BPJS disebutkan, Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

RA mengaku sudah melapor ke pimpinannya namun tak diindahkan. RA bahkan dipecat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang selama ini tidak layak dilakukan oleh atasan dengan bawahannya. Selain memanfaatkan ruang kosong di dalam kantor saya. Kenapa ini bisa terus terjadi? Saya pun tidak tahu pasti jawabannya. Mungkin saya memang terlalu bodoh atau penakut untuk melawan diktator seperti dia," kata RA, Jumat (28/12/18).

RA meminta Jokowi memecat pelaku dan yang melindunginya. Ia juga meminta Jokowi mendukungnya, baik dalam proses pidana atau perdata.

RA juga berharap DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. RA mengaku, baru berani mengungkap lantaran ketakutan dan sempat mencoba bunuh diri. Ini lantaran pengaruh SAB yang ia sebut sebagai sosok disegani.

"Saya takut dengan si sosok pemerkosa yang memang seorang tokoh, beliau adalah seorang yang sangat dominan, dihormati, bahkan ditakuti dilingkungan BPJS ketenagakerjaan sendiri," ujarnya.

Namun Jokowi mengaku belum menerima surat yang dilayangkan RA. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim. Dia belum mau berkomentar mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho melalui pesannya kepada KBR mengatakan, Istana menyerahkan proses hukum dan lainnya kepada ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Sebab, terduga pelaku sudah mengundurkan diri dari jabatannya

Yanuar juga meminta agar semua pihak menghormati keputusan-keputusan yang didapat, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Ketua DJSN, Sigit Priyo Hutomo menutup sambungan telepon saat KBR menanyakan hal ini.

Editor: Gilang Ramadhan

  • kekerasan seksual
  • Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Presiden Joko Widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!