BERITA

Ini Aturan Pengganti Permenhub tentang Angkutan 'Online'

""Kita masukan Standar Pelayanan Minimal untuk menjabarkan, merefleksikan terkait keselamatan, aspek keamanan, aspek kenyamanan dan aksesibilitas serta kemudahan bagi pengemudi""

Farid Hidayat

Ini Aturan Pengganti Permenhub tentang Angkutan 'Online'
Demo Taksi Online di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: KBR/Winna Wijaya)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyelesaikan pembuatan aturan baru menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017. Permenhub itu tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi berbasis aplikasi daring atau online.

Permenhub baru tersebut diyakini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan permintaan pengemudi taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi  menjelaskan, semua telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung, termasuk SIM Umum, aturan penandaan, dan tidak ada kewajiban uji kir.

"Menyangkut masalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang tadinya tidak ada, kita masukan Standar Pelayanan Minimal dari angkutan sewa khusus untuk menjabarkan, merefleksikan terkait keselamatan, aspek keamanan, aspek kenyamanan dan aksesibilitas serta kemudahan bagi pengemudi untuk melakukan kegiatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi saat dihubungi KBR, Senin, (17/12/2018).

Standar Pelayanan Minimal itu untuk meyakinkan pengemudi memberikan perlindungan dan kenyamanan, agar angkutan khusus taksi online meningkatkan kualitas dan pelayanan.

Budi menjelaskan, sama seperti Permenhub 108 tahun 2017. Aturan yang baru juga mengatur mengenai ketentuan tarif batas bawah dan atas yang harus dipatuhi oleh aplikator taksi online seperti Gojek dan Grab.

Jika pada peraturan tersebut tidak dipatuhi aplikator, maka Kemenhub akan beri sanksi secara bertahap dan merekomendasikan kepada Kementerian Komunikasi terkait penutupan aplikasi.

"Sanksinya akan berjenjang. Sanksi bisa saja dari kita memberikan, merekomendasikan kepada Kementerian Kominfo terkait penutupan aplikasinya. Tapi ada tahapannya, tidak langsung ujug-ujug," jelas Budi Setiadi.

Dalam perumusan Permenhub tersebut, Kemenhub juga mengikutsertakan aplikator, Organda, Aliansi Pengemudi, pakar, dan perwakilan pemerintah.

"Saya kira sudah mewadahi sekali semua stakeholder. Bukan masukan saja tetapi juga membuat sama-sama dari awal sampai akhir," pungkasnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NUSANTARA/09-2018/pemkot_balikpapan_ancam_beri_sanksi_taksi_online_tak_terdaftar/97204.html">Pemkot Balikpapan Ancam Beri Sanksi Taksi Online Tak Terdaftar</a></b></li>
    
    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="https://kbr.id/NASIONAL/04-2018/ini_penjelasan_pemerintah_soal_penyelesaian_kisruh_ojek_online/95549.html">Ini Penjelasan Pemerintah soal Penyelesaian Kisruh Ojek Online</a></span><span id="pastemarkerend"><span id="pastemarkerend">&nbsp;</span>&nbsp;</span>&nbsp;
    

     

Editor: Kurniati


  • Permenhub
  • Taksi Online
  • Angkutan Online
  • Kemenhub

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!