BERITA

Diperlakukan Tidak Adil, Budi Pego Melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Diperlakukan Tidak Adil, Budi Pego Melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

KBR, Jakarta - Aktivis lingkungan Heri Budiawan alias Budi Pego melaporkan jaksa di Kejaksaan Negeri Banyuwangi ke Komisi Kejaksaan dan hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Laporan itu dilakukan karena ia merasa proses hukum yang dijalaninya janggal. Kejanggalan itu di antaranya, tidak adanya barang bukti spanduk selama persidangan. Padahal, perusahaan tambang di wilayah itu menudingnya menyebarkan ajaran komunisme melalui spanduk. Tudingan tersebut diamini oleh polisi, kejaksaan, serta hakim pengadilan di Banyuwangi. Petani buah naga itu merasa ia adalah korban kriminalisasi.

"Bahkan mereka yang memegang (spanduk), tenang-tenang saja. Kayaknya cuma saya saja yang diburu biar saya enggak melawan tambang lagi. Kayaknya seperti itu. Kayaknya ada hubungan antara perusahaan tambang dan penegak hukum. Kecurigaannya seperti itu. Karena apa? Bukti sampai sekarang juga enggak ada. Harapan saya, hakim-hakim di PN maupun PT, juga kejaksaan, semuanya diproses," kata Budi kepada KBR, Jumat (14/12/2018).

Lelaki yang pernah tinggal 10 tahun di Arab Saudi ini mengatakan, laporan kepada Komisi Kejaksaan dan Badan Pengawas MA dibuat beberapa hari lalu. Dia mendesak Kejaksaan dan Mahkamah Agung menindak jajarannya yang mengabaikan aspek pembuktian dalam penegakkan hukum.

Saat ini, Budi berstatus sebagai terpidana. Mahkamah Agung (MA) telah memutusnya bersalah dan mendapat hukuman empat tahun. Hukuman tersebut lebih berat dari yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yakni 10 bulan. Karena tak pernah membawa spanduk berlogo palu arit dan tak ada bukti tindak pidana, dia berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Ia juga mempertanyakan, mengapa putusan MA itu tidak disertai pengurahan penahanan. Padahal, sebelumnya ia telah menjalani vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga: [WAWANCARA] Budi Pego Lebih Jago Jelaskan Buah Naga Dibanding Komunisme

Budi mengaku, selama ini ia memang kerap menentang perusahaan tambang di Banyuwangi. Dua perusahaan tambang, yakni PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) di gunung Tumpang Pitu, beroperasi di Gunung Tumpang Pitu.

Selama memperjuangkan lingkungan dari ancaman kerusakan dari aktivitas tambang, ia telah lima kali dilaporkan ke polisi. Ia menduga, perusahaan dan aparat penegak hukum memiliki hubungan dalam menjebloskannya ke penjara.  

Saat ini, dukungan kepada Budi mengalir dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai, telah terjadi proses hukum yang kurang wajar terhadap Budi dalam proses peradilan. Sebab, jaksa gagal menghadirkan bukti spanduk palu arit. Namun, hakim tetap memvonisnya meski tidak ada bukti di persidangan. 

Ketidakwajaran lainnya adalah adanya panggilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada Budi untuk menjalankan eksekusi putusan hakim Mahkamah Agung. Namun, anehnya perintah eksekusi itu dilakukan sebelum salinan putusan atas vonis 4 tahun dari Mahkamah Agung diterima oleh Budi. Padahal, salinan itu juga diperlukan oleh Budi dan tim kuasa hukumnya untuk dipelajari sebelum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Negara, kata Sandra, harus melindungi Budi. 

"Heri Budiawan sebagai seorang pembela HAM, sudah sewajarnya mendapatkan perlindungan khusus negara sesuai semangat dan substansi Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia," kata Sandra.

Sebelumnya, aktivis lingkungan Banyuwangi Hari Budiawan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuawangi atas kasus pengibaran spanduk dengan coretan mirip palu arit. Spanduk itu disebut digunakan saat aksi unjuk rasa tolak tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 4 April tahun lalu. Tapi menurut Budi dan tim kuasa hukumnya, sepanjang persidangan bukti yang menunjukkan keberadaan spanduk berlogo palu-arit gagal dihadirkan.

Baca juga: Penentang Tambang Emas Tumpang Pitu Dibelenggu Pasal Komunisme

Pengadilan Tinggi Jawa Timur, menguatkan putusan itu dengan pertimbangan menyebarkan ajaran komunisme di muka umum melalui tulisan. Pertimbangan itu berbeda dengan putusan pengadilan negeri yang memvonis Budi lantaran melanggar Undang-Undang yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Merasa tak bersalah, usai bebas, Budi Pego mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi tersebut, baik yang diajukan jaksa maupun terdakwa. MA kemudian mengadili sendiri dan memvonis Budi Pego 4 tahun penjara, tanpa pengurangan hukuman atas vonis 10 bulan yang sebelumnya telah dijalaninya. Saat ini Budi berupaya mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan MA tersebut. Selain itu, ia beserta kuasa hukumnya menempuh berbagai cara untuk menuntut keadilan atas kriminalisasi yang dialaminya.


Editor: Dharmawan 

  • Budi Pego
  • Tambang Emas Tumpang Pitu
  • Heri Budiawan
  • Tambang Emas Banyuwangi
  • Palu Arit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!