BERITA

Dipanggil Sebagai Saksi Suap Meikarta, Aher Mangkir

"Aher itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin."

Dipanggil Sebagai Saksi Suap Meikarta, Aher Mangkir
Ilustrasi proyek Meikarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Mendalami suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap bekas Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Kamis (20/12/2018).

Rencananya, pria yang akrab disapa Aher itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.


Nama Aher disebut dalam dakwaan keempat tersangka pemberi suap dari pihak Lippo Group dalam sidang perdana yang dilakukan pada Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018) kemarin.


Dalam dakwaan tersebut, Aher disebut mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca: Deddy Mizwar: Dari Awal Saya Bilang Proyek Meikarta itu Kurang Beres 

Dalam surat tersebut, Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Proyek Meikarta, kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat menandatangani surat yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.


Surat tersebut menyatakan Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi perihal rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan.

Namun, hingga Kamis sore, Ahmad Heryawan mangkir dari panggilan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap politikus PKS tersebut.

"Jadi, kami belum mendapat informasi terkait dengan alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Kamis (20/12/2018).

Jadi, kami harap ketika dipanggil agar datang memenuhi panggilan dan berbicara secara benar, memberikan keterangan pada penyidik, sambung Febri. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka dari Lippo Group dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/11-2018/temuan_baru_kpk_soal_kasus_korupsi_meikarta/98133.html">Temuan Baru KPK Soal Kasus Korupsi Meikarta&nbsp;</a></b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/11-2018/dalami_suap_meikarta__kpk_panggil_presdir_lippo_cikarang/98091.html">Dalami Suap Meikarta, KPK Panggil Presdir Lippo Cikarang</a>&nbsp; <span id="pastemarkerend"></span><span id="pastemarkerend"></span>&nbsp;
    

     

Editor: Kurniati

  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Korupsi Meikarta
  • Suap Meikarta
  • Aher
  • Jawa Barat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!