BERITA

Bupati Aceh Barat Larang Layani warga Tak Berbusana Syariat, Ini Kata Komnas Perempuan

""Tidak boleh ada diskriminasi apapun alasannya.""

Friska Kalia, Ria Apriyani

Bupati Aceh Barat Larang  Layani warga Tak Berbusana Syariat, Ini Kata Komnas Perempuan
Mahasiswa Universitas Malikussaleh menggelar aksi pawai obor memperingati Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember di Lhokseumawe, Aceh, Senin (10/12/2018) malam. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manalu menilai aturan yang dibuat Bupati Aceh Barat soal larangan PNS melayani warga yang tak berbusana sesuai syariat sebagai tindakan diskriminasi. Menurutnya, selain diskriminatif aturan tersebut juga maladministrasi.

Kata dia, apapun alasannya tak boleh ada diskriminasi kepada warga yang ingin mengakses layanan publik.

"Tindakan diskriminatif dan maladministrasi yang dilakukan pejabat publik. Karena untuk mendapatkan layanan publik tidak boleh ada diskriminasi apapun alasannya. Itu hak kita sebagai warga negara hak konstitusional. Tidak ada landasan hukum termasuk yang mengacu pada Qanun soal aturan berbusana muslim bagi yang beragama Islam," katanya kepada KBR, Selasa (11/12/2018).


Menanggapi ancaman pemecatan kepada ASN yang tetap melayani warga meski tak berbusana sesuai syariat, Azriana mengatakan petugas  bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain melanggar hukum, tindakan pemecatan kepada ASN karena alasan tersebut juga tak dibenarkan oleh konstitusi.


"PNS yang dipecat bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk dibatalkan. Karena tidak boleh ada pemecatan kepada pejabat pelayan publik yang memilih melayani warga tanpa membeda-bedakan," katanya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga melanggar konsitusi.


Sebelumnya Bupati Aceh Barat Ramli MS menginstruksikan seluruh pegawai instansi daerahnya agar tidak melayani masyarakat yang tidak berpakaian secara Islami. Ramli mengancam akan mencopot pegawai yang nekat memberikan layanan.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Muhammad Isa menerangkan instruksi itu dikeluarkan demi meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Tidak di kependudukan saja, semua instansi harus. Ini berangkat dari imbauan Pak Bupati agar menegakkan syariat Islam. Dengan ada (instruksi) itu, maka akan semakin cepat terlaksananya," kata Isa kepada KBR, Minggu (9/12).


Isa menegaskan kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang beragama Islam. Kata dia, sejak 2010 Kabupaten Aceh Besar memang sudah mengeluarkan perda terkait cara berpakaian. Pemda berharap instruksi bupati itu bisa mengoptimalkan penerapan syariat Islam di daerahnya.


Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Muharir mengatakan sebetulnya selama ini aturan tersebut sudah dilaksanakan oleh masyarakat. Namun, dia tidak menjelaskan alasan lain mengapa instruksi itu perlu dikeluarkan.

Editor: Rony Sitanggang

  • syariah
  • Kasus Pelanggaran HAM Aceh
  • syariat islam

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!