BERITA

Bupati Aceh Barat Larang Layani warga Tak Berbusana Syariat, Setara: Langgar Konstitusi

Bupati Aceh Barat Larang  Layani warga Tak Berbusana Syariat,  Setara: Langgar Konstitusi

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut instruksi Bupati Aceh Barat terkait syarat pelayanan publik melanggar konstitusi. Menurut dia, pelayanan publik semestinya diberikan kepada masyarakat umum tanpa terkecuali.

Bonar menyebut cara pemkab Aceh justru rawan menimbulkan diskriminasi.

"Tidak bisa hanya karena pikiran subjektif orang ini berbusana lain dengan yang diharapkan, kemudian tidak dilayani. Ini bertentangan dengan sistem administrasi yang proporsional," ujar Bonar saat dihubungi KBR, Minggu(9/12).


Menurut Bonar, penerapan syariat Islam tetap tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maupun aturan negara lainnya. Kendati Aceh berstatus sebagai daerah istimewa,   tetap harus mematuhi konstitusi.


Sebelumnya Bupati Aceh Barat Ramli MS menginstruksikan seluruh pegawai instansi daerahnya agar tidak melayani masyarakat yang tidak berpakaian secara Islami. Ramli mengancam akan mencopot pegawai yang nekat memberikan layanan.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat Muhammad Isa menerangkan instruksi itu dikeluarkan demi meningkatkan kepatuhan masyarakat.

"Tidak di kependudukan saja, semua instansi harus. Ini berangkat dari imbauan Pak Bupati agar menegakkan syariat Islam. Dengan ada (instruksi) itu, maka akan semakin cepat terlaksananya," kata Isa kepada KBR, Minggu (9/12).


Isa menegaskan kebijakan itu hanya berlaku bagi warga yang beragama Islam. Kata dia, sejak 2010 Kabupaten Aceh Besar memang sudah mengeluarkan perda terkait cara berpakaian. Pemda berharap instruksi bupati itu bisa mengoptimalkan penerapan syariat Islam di daerahnya.


Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Muharir mengatakan sebetulnya selama ini aturan tersebut sudah dilaksanakan oleh masyarakat. Namun, dia tidak menjelaskan alasan lain mengapa instruksi itu perlu dikeluarkan.

Editor: Rony Sitanggang

  • syariah
  • Kasus Pelanggaran HAM Aceh
  • syariat islam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!