BERITA

Antisipasi Bencana Tsunami, Kementerian Agraria Minta Pemda Banten-Lampung Buat RDTR

Antisipasi Bencana Tsunami, Kementerian Agraria Minta Pemda Banten-Lampung Buat RDTR

KBR, Jakarta -  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengklaim tata ruang di daerah terdampak bencana di Banten dan Lampung tidak perlu lagi diatur karena sudah ada Peraturan Daerah.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan wilayah yang sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara lain Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lampung Selatan.


"Itu sudah diatur sejak tahun 2012 dan 2013. Perda sudah ada. Kalau Lampung Selatan itu Perda tahun 2012 nomor 15, sedangkan untuk Pandeglang itu sudah diatur tahun 2011. Jadi, sejak 2011 RTRW nya sudah menyebutkan itu," kata Abdul Kamarzuki saat di hubungi KBR, Selasa (25/12/2018).


Baca juga:


Abdul Kamarzuki mengatakan hanya saja saat ini yang perlu dilakukan adalah penguatan kesadaran masyarakat dan Pemda untuk peduli tata ruang.


"Sudah ada tiga Perda, sudah diatur semua di situ. Jadi ada zonasi 100 meter, 200 meter dan seterusnya. Mungkin tinggal penguatan dari Perda itu saja," kata Abdul.


Penguatan yang dimaksud Abdul Kamarzuki adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) skala 5000. Menurut Abdul, tata ruang di daerah itu saat ini masih berskala 50.000. Karena itu dibutuhkan RDTR untuk mitigasi bencana.


"Kalau di tata ruang yang ada sekarang belum ada jalur-jalur evakuasi. Kemudian, bangunan itu misalnya ketinggian dan konstruksinya seperti apa kalau daerah itu rawan tsunami. Misalnya, bangunan harus berbentuk panggung. Nah hal-hal seperti itu belum bisa dimuat di RTRW. Itu memang harus dibuatnya di RDTR yang lebih detail," ujarnya.


Abdul menerangkan bahwa di tiga Kabupaten itu belum memiliki  tata ruang untuk mitigasi bencana. Aturan itu bisa disusun tetapi butuh waktu, paling cepat enam bulan. Teknisnya, proses legislasi di kebut bisa selesai 7 hingga 8 bulan. Opsi rencana detai tata ruang itu bertujuan untuk mengantisipasi bencana yang akan datang.


Editor: Agus Luqman 

  • tsunami Selat Sunda
  • Selat Sunda
  • alat pendeteksi tsunami
  • peringatan dini tsunami
  • RTRW
  • tata ruang wilayah
  • Gunung Anak krakatau
  • Tsunami Banten
  • tsunami Pandeglang
  • dampak tsunami Selat Sunda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!