BERITA

Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Dieksekusi Pekan Ini

Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Dieksekusi Pekan Ini

KBR, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur mengirim surat panggilan kepada aktivis lingkungan hidup Hari Budiawan alias Budi Pego.

Surat panggilan itu berkaitan dengan eksekusi vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung terkait kasasi kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit beberapa waktu lalu.


Kuasa hukum Hari Budiawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Ahmad Rifai mengatakan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi diterima kliennya pada Senin (10/12/2018).  


Dalam surat tersebut, kata Rifai, Kejaksaan minta Hari Budiawan hadir pada Kamis (13/12/2018) di Kejaksaan negeri Banyuwangi. Hari Budiawan diminta hadir untuk mejalani proses eksekusi atas putusan kasasi MA.


Menanggapi surat eksekusi itu, tim kuasa hukum bakal mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Agung.


“Kemarin kami berkonsolidasi dan akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk penundaan eksekusi. Karena memang sampai sekarang kami belum menerima salinan lengkapnya,” kata Ahmad Rifai, di Banyuwangi, Selasa (11/12/2018).


Baca juga:


Ahmad Rifai menambahkan, selain mengajukan upaya penundaan eksekusi, tim kuasa hukum juga mempersiapkan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kami fokus di upaya hukum selanjutnya, kemungkinan PK," kata Ahmad Rifai.


Berkas PK  direncanakan akan dikirim setelah salinan putusan kasasi daari MA turun.


Mahkama Agung RI menvonis aktivis lingkungan hidup Banyuwangi Jawa Timur, Hari Budiawan dengan hukuman empat tahun penjara. Hari Budiawan dianggap bersalah dalam kasus dugaan pengibaran spanduk berlogo palu arit. Budi dituduh menyebarkan paham komunisme dan membahayakan negara.


Vonis MA itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pengadilan Tinggi sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan hukuman pidana 10 bulan penjara terhadap Hari Budiawan.  


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Budi Pego
  • Tambang
  • tambang ilegal
  • kasus tambang
  • tolak tambang
  • palu arit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!