BERITA

Ada Unsur Perdagangan Manusia di Kasus Buruh Migran Sutini

""Prosedur administratif sebelum dan setelah pemberangkatan Sutini banyak yang dilanggar. Selain itu, hak-hak Sutini sebagai pekerja migran pun tidak diberikan""

Ada Unsur Perdagangan Manusia di Kasus Buruh Migran Sutini
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. (Foto: Antara)

KBR, Banjarnegara– Lembaga Bantuan Hukum Sikap, menduga ada unsur human trafficking atau perdagangan manusia, dalam kasus Sutini, buruh migran, atau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banjarnegara, Jawa Tengah yang dipulangkan majikannya dari Singapura dalam kondisi sakit parah hingga akhirnya meninggal dunia.

"Sebab, prosedur administratif sebelum dan setelah pemberangkatan Sutini banyak yang dilanggar. Selain itu, hak-hak Sutini sebagai pekerja migran pun tidak diberikan," kata Kuasa Hukum Keluarga Sutini dari LBH Sikap, Adhi Bangkit Saputra, di Banjarnegara, Jumat (14/12/2018).


Dia mencontohkan, indikasi perdagangan manusia itu adalah ketidakjelasan data Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta Indonesia (PPTKIS).


Selain itu, sejak diberangkatkan, nyaris seluruh dokumen Sutini ditahan, seperti KTP, surat cerai dan beberapa dokumen penting lainnya. Sutini hanya berbekal Paspor dan surat izin tinggal selama di Singapura.


Kemudian, tidak dipenuhinya perlindungan Sutini sebagai pekerja migran, salah satunya jaminan asuransi lewat BPJS yang mestinya, secara undang-undang menjadi prasyarat pemberangkatan seorang TKI.


Indikasi perdagangan manusia lainnya, Sutini tak memiliki perjanjian kerja yang mestinya menjadi dokumen yang wajib diberikan sebelum pemberangkatan.


"Keluarga juga akan melaporkan calo atau broker yang memberangkatkan Sutini," katanya.


Adhi Bangkit Saputra juga mengungkapkan, selama enam bulan bekerja di Singapura Sutini hanya sekali mengirim uang. Terlebih lagi ketika dipulangkan, Sutini hanya membawa sekitar Rp2,5 juta yang terdiri dari Dollar Singapura dan Rupiah.


Baca juga:


Editor: Kurniati

  • Pekerja Migran Indonesia
  • TKI
  • Buruh Migran
  • Human Trafficking
  • Sutini
  • Banjarnegara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!