BERITA

Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, PT KNI Terancam Dilaporkan ke Polisi

Tak Mau Kembalikan Duit Konsumen, PT KNI Terancam Dilaporkan ke Polisi

KBR, Jakarta- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta mengisyaratkan akan melaporkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) ke polisi. Ini menyusul gugatan yang diajukan 9 pembeli properti milik perusahaan tersebut di kawasan Golf Island di pulau D reklamasi teluk Jakarta melalui BPSK. Konsumen menuntut uang mereka kembali dengan total Rp.30 miliar. Jumlah itu merupakan uang booking fee atau uang muka dan cicilan yang masuk ke anak usaha Agung Sedayu Group itu.

Baca juga: Pembeli Properti di Pulau Reklamasi Bakal Gugat PT KNI ke Pengadilan

Anggota BPSK, Yohanes Tobing mengatakan, pelaporan tersebut akan dilakukan setelah lembaganya menemukan unsur pidana dalam jual beli properti. Setidaknya ada beberapa indikasi yang sudah dicatat, antara lain indikasi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perumahan Kawasan Pemukiman. Semisal menurut UU Perumahan, perjanjian jual beli semestinya baru dapat dilakukan setelah pembangunan berjalan 20 persen dan memiliki IMB.

"Tugas BPSK itu terdiri dari A sampai M kalau dalam pasal 52 UU Perlindungan Konsumen. Salah satunya, melaporkan kepada penyidik umum apabila terdapat dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Kedua, melakukan pemeriksaan berkas perkara untuk kemudian akan merekomendasikan. Upaya ini tetap kita tempuh," kata Yohanes dalam jumpa pers di kantor BPSK, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (29/12).


Yohanes Tobing menambahkan pelaporan PT KNI ke polisi kemungkinan akan dilakukan Januari mendatang.


BPSK saat ini masih mempelajari kembali berkas gugatan 9 konsumen PT KNI. Lembaga itu juga melaporkan, telah melangsungkan sidang 3 kali dan sudah dihentikan. Sebab PT KNI menginginkan penyelesaian kasus tersebut di pengadilan umum.

Baca lainnya:

Enggan Komentari

Sementara itu, PT Kapuk Naga Indah enggan menanggapi tuntutan para konsumennya, termasuk rencana pelaporan ke polisi oleh BPSK. Kuasa hukum PT Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto mengklaim, tidak mengetahui detail tuntutan pembeli dan perkembangan di BPSK.


"Cuma dua kata saya sementara ini ya, no comment. Cuma dua kata dulu sementara ini," katanya singkat saat dihubungi KBR, Jumat (29/12/2017).


Saat ditanya kembali soal perkembangan sengketa di BPSK, Kresna hanya menjawab tahu dari media. "Saya cuma membaca di koran saja, saya cuma membaca berita-berita di koran saja, di media," ujarnya lagi.

Editor: Dimas Rizky 

  • reklamasi teluk jakarta
  • properti pulau reklamasi
  • pulau D
  • reklamasi
  • PT KNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!