BERITA

Setya Novanto Persoalkan Nama-nama yang Hilang di Dakwaan e-KTP

Setya Novanto Persoalkan Nama-nama yang Hilang di Dakwaan e-KTP

KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto mempermasalahkan sejumlah nama---yang diduga terlibat dugaan korupsi proyek KTP elektronik---namun hilang dari dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Isu itu diangkat dalam sidang sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) pada Rabu, 20 Desember 2017.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mempermasalahkan perbedaan isi dakwaan kliennya dengan berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, dua orang yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi e-KTP.

"Sorotan kami lebih kepada nama-nama yang hilang, karena ini akan menentukan peran serta. Konsep peran serta dan kerugian itu berdasarkan putusan MK harus actual laws, harus nyata. Beberapa nama yang hilang menimbulkan pertanyaan dakwaan, juga mengandung persoalan hukum agak serius. Misalnya penentuan kerugian negara yang spekulatif," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Ada beberapa nama yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, namun tidak muncul dalam berkas dakwaan Setya Novanto. Pada saat kasus e-KTP terjadi, nama-nama itu sebagian besar menjadi anggota atau pimpinan Komisi II DPR. 

Nama-nama itu antara lain bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bekas Ketua DPR Marzuli Ali, anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan tim kuasa hukum akan membandingkan dakwaan Novanto dengan dakwaan Irman dan Sugiharto. Menurut Maqdir, tidak ada konsistensi dalam dakwaan ketiganya padahal didakwa secara bersamaan-sama melakukan korupsi proyek e-KTP.

Maqdir mengatakan, jika orang didakwa secara bersama-sama, maka uraian perbuatannya juga harus sama. Ia mencontohkan penyebutan nama bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam dakwaan ketiganya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Setya Novanto, Gamawan disebut menyangkal menerima uang. Lalu dalam dakwaan Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta serta tanah dan ruko di Kebayoran Baru Jakarta. Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp50 juta dan Rp4,5 juta dollar Amerika.

"Tapi dalam perkara Andi Agustinus, beliau Gamawan hanya dikatakan menerima uang Rp50 juta," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/dakwaan_dibacakan__setnov_terancam_penjara_seumur_hidup/93976.html">Dakwaan Dibacakan, Setnov Terancam Penjara Seumur Hidup</a>  &nbsp; &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/aliran_dana_dugaan_korupsi_e_ktp___ini_kata_ganjar_pranowo/90962.html">Aliran Dana Dugaan Korupsi E-KTP, ini Kata Ganjar Pranowo</a>  &nbsp;</b><br>
    

Panggil Anak Novanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali dua anak Setya Novanto, yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaella, sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). 

Dua anak Novanto itu sempat dipanggil KPK beberapa waktu lalu namun mangkir.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua orang itu akan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS). Anang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, perusahaan anggota konsorsium pemenang tender e-KTP. 

Namun Febri belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan dua anak Setya Novanto itu.

"Kami berharap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang. Cukup jelaskan saja kepada penyidik. Kami sedang mendalami, misalnya tentang bagaimana kepemilikan dan perubahan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait proyek KTP elektronik. Sebagian sudah kami uraikan dalam dakwaan dengan terdakwa Setya Novanto," kata Febri di Gedung KPK, Senin (18/12/2017).

Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap Reza dan Dwina terkait kepemilikan sejumlah saham di PT Mondialindo Graha Perdana. 

Perusahaan tersebut merupakan pemilik saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium yang menggarap proyek e-KTP.

Namun Febri belum bisa memastikan apakah penyidik akan memanggil paksa keduanya jika kembali mangkir dari panggilan KPK. Ia akan memastikan dahulu kepada penyidik apakah undangan sebelumnya merupakan pemanggilan kedua atau bukan.

"Nanti kami cermati dahulu, terutama untuk penyidikan tersangka ASS," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/sidang_korupsi_e_ktp__nama_nama__yang_disebut_jaksa_terima__miliaran_rupiah/89101.html">Sidang Korupsi E-KTP, Nama-nama yang Disebut Jaksa Terima Miliaran Rupiah</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2016/dugaan_korupsi_e_ktp__nazaruddin_tuding_ada_aliran_dana_puluhan_miliar_kepada_eks_mendagri/85463.html">Dugaan Korupsi E-KTP, Nazaruddin Tuding ada Aliran Dana Puluhan Miliar Kepada Eks Mendagri</a> </b><br>
    

Editor: Agus Luqman 

  • Setya Novanto terdakwa
  • Setya Novanto tersangka
  • Setya Novanto eksepsi
  • sidang dakwaan Setya Novanto
  • sidang Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!