NASIONAL

Setinggi 1 Meter, Berkas Perkara Setnov Diserahkan kepada Pengadilan Tipikor

Setinggi 1 Meter, Berkas Perkara Setnov Diserahkan kepada Pengadilan Tipikor

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi   melimpahkan berkas perkara tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Setya Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dari pantauan KBR, sekitar pukul 15:30 tadi beberapa orang Jaksa KPK tampak menurunkan 4 bundel berkas ketua DPR itu  di halaman gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan terburu-buru, dua orang Jaksa KPK langsung membawa berkas yang bersampul putih dengan nama Setya Novanto yang cukup besar itu dibawa ke dalam gedung pengadilan dengan menggunakan troli. Belum ada keterangan resmi baik dari KPK maupun Pengadilan Tipikor Jakarta mengenai berapa banyak halaman dari keempat bundel berkas tersebut. Jika keempat bundel itu dijadikan satu, tumpukan bundel perkara diperkirakan mencapai ketinggian satu meter lebih.


Sebelumnya Tim Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Setya Novanto   pasrah apabila besok Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno menghentikan gugatan praperadilan kliennya. Hal itu terkait dengan sudah selesainya berkas perkara Ketua DPR itu atau P21 dan sudah diserahkan kepada jaksa KPK yang kemudian bakal dilanjutkan ke pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski demikian, Otto Hasibuan berharap Hakim Tunggal Kusno tetap melanjutkan gugatan praperadilan   hingga tuntas mengingat berkasnya sudah jauh lebih dulu diserahkan dan sidangnya sudah dimulai.


"Kan belum juga dilimpahkan ke pengadilan kan, tergantung nanti kapan dilimpahkan ke pengadilannya gitu, itu intinya di situ. (Masih yakin dengan praperadilan pak?) Wah kita tidak tahu, nanti kita lihat saja lah yah. Kan elegan sekali kalau perkara ini ditempuh melalui praperadilan dulu sehingga kalau KPK menang, otomatis dapat kepercayaan masyarakat. Tetapi kalau sebenarnya ini ternyata dihindari, maka tentunya orang bertanya-tanya nantinya," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (06/12)

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/12-2017/plt_ketua_umum_golkar_pastikan_tak_ada_munaslub_sampai_putusan_praperadilan/93788.html">Tak Ada Munaslub Golkar sampai Putusan Praperdilan</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/11-2017/setnov_tersangka__kpk__berkas_selesai/93739.html">Berkas Penyidikan Novanto 90 Persen Rampung</a></b> <span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></li></ul>
    


    Otto menegaskan, tim kuasa hukum   siap menghadapi KPK di praperadilan maupun di pengadilan Tipikor. Menurut dia, tim akan memaksimalkan upaya hukum yang masih ada dan masih mungkin ditempuh terkait kelanjutan sidang praperadilan kliennya.

    Baca juga:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/11-2017/sidang_praperadilan_ditunda__pengacara_setnov__kpk_tidak_fair/93752.html">Praperadilan Ditunda, Pengacara Setnov: KPK Tidak Fair</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/11-2017/penundaan_praperadilan_setnov__ini_kata_kpk/93767.html">Penundaan Praperadilan Setnov, Ini Kata KPK</a></b> </span></li></ul>
      


      Editor: Rony Sitanggang

  • penyidikan e-KTP
  • praperadilan setya novanto
  • Berkas Setya Novanto
  • korupsi e-ktp
  • wakil ketua kpk saut situmorang
  • Setya Novanto
  • Ketua DPR Setya Novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!