KBR, Jakarta- Pemerintah membentuk tim untuk menyelesaikan perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Freeport Indonesia kepada ribuan buruhnya. Staf Ahli Deputi V Bidang Politik, Hukum, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan, tim tersebut dibentuk Kementerian Tenaga Kerja.
Ifdhal juga menjelaskan dari ribuan karyawan PT Freeport Indonesia yang di-PHK, beberapa diantaranya ada yang telah dipekerjakan kembali dan ada pula yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sukarela. Namun ia tidak dapat menyebutkan secara rinci jumlah karyawan tersebut.
"Masalah tenaga kerja itu sekarang telah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan Kementerian Tenaga Kerja juga. Nah Kementerian Tenaga Kerja juga membentuk tim untuk penyelesaian masalah perburuhan di freeport," ujar Ifdhal saat dihubungi KBR, Selasa (26 / 12 / 2017).
Ifdhal Kasim menambahkan Dinas Tenaga Kerja setempat juga telah melakukan mediasi antara Serikat Pekerja dengan manajemen PF Freeport Indonesia.
Sementara terkait permasalahan BPJS Kesehatan, Ifdhal menilai penghentian pelayanan kesehatan tersebut bukan salah perusahaan. Karena itu ia meminta pekerja menuntut ke BPJS terkait penghentian pelayanan.
"Sebetulnya itu masih bisa diurus oleh BPJS, karena kan kalau mereka peserta BPJS, maka karyawan itu bisa memproses ke BPJSnya. Perusahaan kan hanya membayar premi kepada BPJS. Nah selesai masa pembayaran premi berarti sudah tidak ada kontrak lagi kan. Tapi intinya masih jalan yang sebelumnya. Jadi kalau misalnya mereka tidak bisa mengakses itu berarti ada masalah dengan BPJS dan itu para pekerja bisa menuntut kepada BPJS untuk melakukan pembayaran, dan perusahaan tidak bisa menyetop itu," tandasnya.
Sebelumnya kuasa hukum hukum pekerja PT Freeport yang di-PHK, Haris Azhar, telah mengadukan masalah ini ke Kantor Staf Presiden (KSP). Haris menyebut tengah menyiapkan gugatan perdata untuk melawan perusahaan asal Amerika Serikat itu.
(Baca lengkapnya: Dirumahkan, Ribuan Buruh Gugat Perdata PT Freeport, Menaker dan BPJS Kesehatan)
Editor: Dimas Rizky