BERITA

Penyelesaian Sengketa Pembangunan di Pulau C dan D, dari Langkah Hukum hingga Pembongkaran

Penyelesaian Sengketa Pembangunan di Pulau C dan D, dari Langkah Hukum hingga Pembongkaran

KBR, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen properti di Pulau Reklamasi D di Teluk Jakarta, berhak membatalkan transaksi dan meminta pengembalian uang muka serta cicilan.

Hal tersebut karena menurut Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo, pengembang tak bisa memberikan kejelasan waktu serah terima properti. Padahal menurutnya, konsumen seharusnya mendapat kepastian mengenai tanggal serah terima properti sejak pembayaran cicilan pertama.


"Objek yang diperjanjikan kan tidak ada kepastian kapan di-deliver. Kedua, memang dalam transaksi properti, mestinya ketika konsumen sudah melakukan pembayaran cicilan, sudah ada kepastian kapan tanggal serah terimanya," kata Sudaryatmo kepada KBR, Jumat (29/12).


Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang dan jasa secara tidak benar. Salah satunya, menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.


"Pertanyaannya, dikembalikan pada pengembang, apakah bisa memastikan tanggal serah terima. Kalau konsumen menunggu sesuatu yang tidak jelas, dia berhak transaksi dibatalkan dan uang dikembalikan," ucap Sudaryatmo.


Sudaryatmo pun melanjutkan, para konsumen properti bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka. Mengingat aduan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta juga tak banyak memberi tekanan ke PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau D.

Baca juga:

Pasalnya, BPSK pun tak memiliki kewenangan untuk menindak pengembang apabila terbukti melanggar hak konsumen. Maka ia juga menyarankan agar sembilan penggugat mengajak konsumen lain untuk sama-sama melapor ke polisi.

Catatan YLKI, aduan soal properti menempati tiga besar terbanyak yang kerapkali dilaporkan konsumen. Laporannya urutan ketiga setelah aduan tentang layanan jasa keuangan dan telekomunikasi. Jumlahnya sekitar 14 persen dari total laporan, atau kira-kira 14 aduan soal properti dari setiap 100 aduan yang diterima YLKI. Sudaryatmo mengatakan, pengaduan biasanya karena keterlambatan serah-terima properti.



Penggugat Tunggu Berkas BPSK


Langkah hukum sembilan pembeli properti di Pulau D, Teluk Jakarta masih menunggu salinan berkas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta. Kuasa hukum para pembeli, Rendy Anggara akan langsung melaporkan PT KNI ke Bareskrim Polri setelah menerima salinan putusan.


"Bagus kalau dia (BPSK) mau melakukan itu (melaporkan ke polisi bila menemukan unsur pelanggaran pidana--Red). Cuma, kenapa dia (BPSK) terlalu cepat menutup persidangan? Itu yang kami pertanyakan," ungkap Rendy saat dihubungi KBR.


Ia mengungkapkan, kliennya kecewa dengan sikap BPSK yang memutuskan untuk menghentikan penanganan sengketa. Dia berkeras menganggap, lembaga itu cukup mampu mendesak pengembang untuk mengembalikan uang muka dan cicilan yang telah dibayarkan kliennya. Rendy berharap BPSK segera menindaklanjuti putusan dengan melaporkan PT KNI selaku pengembang ke kepolisian.


"Kami lihat dulu lah, kan BPSK mau mengeluarkan penetapan. Seperti apa langkah BPSK berikutnya, kami belum tahu, karena belum terima berkas. Kalau baru statement (berencana melaporkan PT KNI ke polisi) doang, kami nggak bisa pegang, kecuali dia mengeluarkan rekomendasi untuk dilanjutkan oleh penyidik pegawai negeri sipil, di bawah Kementerian Perdagangan atau langsung ke Bareskrim."

Baca juga:

Rendy mengatakan, kliennya lebih menginginkan penyelesaian sengketa melalui BPSK. Alasannya, waktu penyelesaian bisa lebih pendek yakni 21 hari. Namun, kata dia, apabila perkara dengan anak usaha Agung Sedayu Group itu diselesaikan melalui pengadilan maka diperlukan waktu yang lebih lama hingga mendapatkan keputusan. Apalagi, bila ada pihak yang tak menerima putusan, sehingga bisa saja sampai melewati proses banding dan kasasi.

Menurutnya, pengembang sudah sangat sewenang-wenang pada pembeli. Apalagi, kata dia, ada klausul dalam penjualan properti di Pulau D yang menyebut transaksi akan hangus apabila pembeli tak membayar cicilan dalam dua bulan berturut-turut. Adapun hingga saat ini, kata Rendy, sembilan kliennya telah menyetorkan dana hingga Rp36,7 miliar untuk membeli rumah dan rumah kantor di Pulau D.



Ombudsman: Kami Bisa Rekomendasikan Pemda Bongkar Bangunan di Pulau C dan D


Kejelasan pembangunan di atas pulau-pulau buatan yang telanjur dibangun, termasuk Pulau D, memang masih menyisakan pertanyaan. Kendati moratorium reklamasi sudah dicabut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, namun dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai proyek itu hingga kini masih tarik ulur di tataran Pemprov dan DPRD Jakarta.


Belum lagi, proses perizinan dan pembangunan dua pulau buatan di Teluk Jakarta, yakni Pulau C dan D pun tengah diinvestigasi tim Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut merupakan tindak lanjut terhadap aduan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait dugaan maladministrasi dalam pemberian Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah reklamasi Teluk Jakarta, yaitu Pulau C dan D.


Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, lembaganya bisa saja merekomendasikan ke Pemprov Jakarta untuk membongkar bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi. Mengingat, dua Raperda yang jadi pedoman zonasi dan pengaturan tata ruang pulau-pulau reklamasi pun masih akan direvisi oleh Pemprov Jakarta. Padahal kelanjutan pembangunan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang harus mempertimbangkan aturan tersebut.


"Kami akan lihat proses pembangunan yang ada di situ, tanpa izin seperti apa pembangunannya secara fisik itu. Sementara kan RTRW(rencana tata ruang wilayah)-nya sendiri mau direvisi," kata Alamsyah saat ditemui KBR di kantornya.

Baca juga:

Dua raperda yang dimaksud Ombudsman adalah Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.

"Raperda bahkan selama ini belum jadi Raperda. Orang jelas melihat (wujud) reklamasi itu. Kalau cuma lihat perpresnya ada, dan segala macam seolah jelas. Tetapi ini tata ruang lho. Harus ada (aturan) tata ruang provinsi," tegas Alamsyah.


Alamsyah pun menerangkan, investigasi lembaganya sementara ini baru sebatas meminta keterangan ke sejumlah pemerintah daerah. Selanjutnya, timnya akan meminta keterangan ke pengembang. Dia menargetkan hasil investigasi rampung pada Januari 2018 mendatang.


"Kami belum sampai tanya ke mereka (pengembang). Developer kan kebiasaan mendirikan dulu, nanti (izin) sambil diurus. Sekarang tidak samalah, karena pemerintahannya berkeinginan lain," katanya.


Nantinya, Ombudsman juga membuka kemungkinan melayangkan rekomendasi tersebut ke Pemprov DKI Jakarta. Termasuk, jika bukti yang didapat kuat maka tak menutup kemungkinan lembaganya merekomendasikan pemprov untuk membongkar bangunan yang kini sudah berdiri di Pulau C dan D.


"Jangan salah lho, bisa-bisa Ombudsman memerintahkan pemerintah buat bongkar itu (bangunan) semua," ujarnya.




Editor: Nurika Manan 

  • reklamasi teluk jakarta
  • Pulau C
  • Pulau C dan D
  • pulau reklamasi
  • properti pulau reklamasi
  • pulau D
  • YLKI
  • pembeli properti
  • ombudsman RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!