HEADLINE

Megakorupsi e-KTP, Andi Narogong Ikhlas Divonis 8 Tahun Penjara

"Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda menghormati vonis yang diterima kliennya. Ia mengatakan, keputusan kliennya untuk tidak mengajukan banding telah mempertimbangkan banyak hal."

Megakorupsi e-KTP, Andi Narogong Ikhlas Divonis 8 Tahun Penjara
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menyatakan menerima vonis hukuman penjara delapan tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Selain memvonis hukuman kurungan penjara, Pengadilan Tipikor juga mewajibkan Andi Narogong membayar denda Rp1 miliar. Terhadap putusan itu, Andi Narogong tidak akan mengajukan banding.

Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda menghormati vonis yang diterima kliennya. Ia mengatakan, keputusan kliennya untuk tidak mengajukan banding telah mempertimbangkan banyak hal.

"Itu bagian dari pertimbangan Andi Agustinus sendiri bahwa bisa jadi delapan tahun dan pidana tambahan tadi cukup adil bagi dirinya. Kami selaku penasehat hukum sekali lagi saya katakan kami domainnya hukum, sementara domain of fact-nya ada di Andi Agustinus sendiri," kata Samsul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar AS dan sebesar Rp1.186.000.000 dari dana negara yang dikorupsi. Apabila Andi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ia akan dijatuhi tambahan hukuman kurungan dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menganggap tindak pidana korupsi yang dilakukan Andi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara total Rp2,3 triliun. 

Akibat perbuatan para terdakwa, menurut hakim, masyarakat masih kesulitan mendapat e-KTP hingga saat ini.

Dalam perkara ini, Andi dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 2,5 juta dolar AS dan Rp1,18 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun. Kerugian negara tersebut berasal dari jumlah anggaran proyek KTP elektronik sebesar Rp5,9 triliun.

Majelis hakim menilai Andi Narogong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:

Denda pengganti

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butar Butar menyatakan, Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek KTP elektronik (e-KTP).

"Menyatakan Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar," kata Jhon saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Jhon menambahkan, jika Andi tidak bisa membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar akan diganti dengan pidana kurungan penjara enam bulan.

Selain itu, Andi Narogong juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dari dana e-KTP yang dikorupsi, sebesar 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar. Pembayaran uang pengganti tersebut telah diperhitungkan dengan uang yang telah dikembalikan Andi Narogong sebesar 359 ribu dolar AS.

Hakim Jhon mengatakan pembayaran uang pengganti oleh Andi Narogong harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh status hukum tetap. Jika Andi tidak bisa membayar dalam waktu yang ditentukan, kata Jhon, maka seluruh harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun apabila Andi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada 7 Desember 2017 lalu. Namun untuk uang pengganti dari dana yang sudah dikorupsi, Jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Andi dihukum tiga tahun penjara jika tidak sanggup membayar uang pengganti.

KPK sebelumnya sudah menerima pengajuan diri Andi Narogong untuk menjadi juctice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum sejak 5 Desember 2017 lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga membeberkan soal aliran dana sebesar 7 juta dolar AS yang diberikan Andi Narogong kepada bekas Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto. Uang tersebut diberikan Andi kepada Novanto, melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • Andi Narogong
  • tersangka e-KTP
  • Setya Novanto e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • megakorupsi e-KTP
  • aliran dana kasus e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!