BERITA
Jurnalis di-PHK Tanpa Pesangon, PHI Wajibkan PT Pikiran Rakyat Bayar Rp141 Juta
"Majelis hakim memutuskan uang pengganti sebesar Rp141 juta, meliputi pembayaran uang pesangon, uang penggantian hak, uang cuti tahunan, THR 2016 dan 2017 serta uang bonus tahunan 2016."
Arie Nugraha
KBR, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat memerintahkan PT Pikiran Rakyat memberi ganti rugi senilai Rp141 juta kepada jurnalis Zaky Yamani.
Zaky Yamani diberhentikan dari pekerjaannya sebagai jurnalis di harian Pikiran Rakyat tanpa pesangon karena dianggap mangkir bekerja.
Dalam sidang PHI, Senin (18/12/2017), majelis hakim memutuskan uang pengganti itu meliputi pembayaran uang pesangon, uang penggantian hak, uang cuti tahunan, THR 2016 dan 2017 serta uang bonus tahunan 2016.
Selain itu, seluruh ongkos sidang senilai Rp400 ribu dibebankan kepada PT Pikiran Rakyat.
Namun keputusan hakim PHI itu membingungkan Tim Advokasi Jurnalis (TAJI) yang menjadi kuasa hukum Zaky Yamani.
Salah satu kuasa hukum Zaky, Hardiansyah mengatakan keputusan majelis hakim itu didasarkan pada PHK Zaky Yamani yang dianggap mangkir bekerja selama divonis kejiwaan oleh dokter ahli kejiwaan.
Padahal, kata Hardiansyah, tuntutan yang diajukan TAJI adalah pemecatan Zaky yang dilakukan PT Pikiran Rakyat ketika Zaki sedang sakit.
Baca juga:
- Di-PHK Tanpa Pesangon, Jurnalis Gugat Koran Pikiran Rakyat ke PHI
- Bos 'PR' ke Luar Kota, Sidang Gugatan PHK Jurnalis Bandung Ditunda
Hardiansyah mengatakan jika putusan itu didasarkan atas Zaky Yamani yang dianggap mangkir bekerja selama sakit jiwa maka uang penggantinya senilai Rp30 juta tanpa uang pesangon dan lainnya.
"Jadi kami bingung, tuntutan kami adalah terkait PHK Zaky akibat sakit berkepanjangan. Ada dalam keterangan surat sakit, ada surat keterangan tes psikologis. Tapi hakim tidak mempertimbangkan itu. Kalau pasal 172 itu mempertimbangkan dua kali peraturan ketenagakerjaan, ada pesangon segala macam. Hakim ini mempertimbangkan satu kali PMTK. Kami mempertanyakan pertimbangannya dari mana?," kata Hardiansyah di Pengadilan PHI, Jalan Surapati, Bandung, Senin (18/12/2017).
Hardiansyah mengatakan landasan hukum gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Zaky Yamani kepada PT Pikiran Rakyat adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bukan Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13.
Namun kata Hardiansyah, majelis hakim menggunakan Undang Undang Tenaga Kerja Nomor 13 untuk memutuskan perkara PHK jurnalis saat sakit oleh PT Pikiran Rakyat.
Berdasarkan peraturan perburuhan yang ada, apabila terjadi pemutusan hubungan tenaga kerja saat buruh sedang sakit, maka perusahaan yang memecat harus membayar dua kali PMTK.
Berdasarkan hasil putusan itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan kasasi.
Baca juga:
- Zaky Yamani Lawan Pikiran Rakyat di Meja Pengadilan
- Komnas HAM Akan Panggil Hary Tanoe soal PHK Massal Pekerja Koran Sindo
Editor: Agus Luqman
- Zaky Yamani
- PHK jurnalis
- pemecatan jurnalis
- pesangon jurnalis
- PHK wartawan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!