KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat menunjuk Fadli Zon menjadi Plt Ketua DPR RI, menggantikan Setya Novanto yang menggundurkan diri karena terjerat kasus korupsi E-KTP. Kataq dia, penunjukan berdasarkan pasal 87 undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), bahwa jika salah satu pimpinan berhenti, maka posisinya harus digantikan sementara oleh pimpinan lain yang ditunjuk.
"Sesuai fraksi ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif.Nanti tentu saja akan diajukan oleh partai Golkar melalui fraksi Golkar, pada waktu yang ditetapkan, mungkin setelah reses berakhir yakni pada masa sidang yang akan datang pada 9 Janiari 2018," ujar Fadli kepada wartawan di gedung DPR, Senin (11/12/2017).
Fadli juga menambahkan apa bila nanti Golkar tidak kunjung menentukan siapa ketua umum pengganti atau definitif yang diajukan, maka posisi ketua umum akan tetap dijabat olehnya sebagai Plt.
"Jika masa sidang Golkar berikutnya tidak kunjung menetapkan ketua definitif maka posisi Plt tetap akan saya pegang," ujar Fadli.
Editor: Rony Sitanggang