BERITA

Demi e-KTP, Kemendikbud Minta Organisasi Penganut Kepercayaan Segera Daftarkan Diri

Demi e-KTP, Kemendikbud Minta Organisasi Penganut Kepercayaan Segera Daftarkan Diri

KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta seluruh penganut agama lokal atau aliran kepercayaan untuk mendaftarkan organisasinya ke Direktorat Jenderal Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan pendaftaran organisasi aliran kepercayaan itu penting agar aliran-aliran kepercayaan yang ada bisa dicatat dalam data kependudukan, khususnya dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Hilmar menjamin proses pendaftaran organisasi aliran kepercayaan di Direktorat Jenderal Kebudayaan tidak akan melalui prosedur yang sulit. Penganut aliran kepercayaan, kata Hilmar, hanya perlu memberikan penjelasan mengenai struktur, aktivitas, dan pertanggungjawaban organisasi.

Selain itu, kata Hilmar, Kemendikbud juga tidak akan mempermasalahkan soal sesat atau tidaknya suatu aliran kepercayaan, dalam proses pendaftaran. Sebab, hal itu menjadi urusan Kejaksaan Agung.

"Isu sesat atau tidak sesat itu persoalannya lebih kepada gangguan keamanan. Kalau buat kami di Kementerian, bukan kewenangan kami untuk menilai apakah ini ajaran sesat atau tidak," kata Hilmar Farid kepada KBR di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Baca juga:

187 organisasi

Saat ini, kata Hilmar, baru ada 187 organisasi aliran kepercayaan yang tercatat di Kemendikbud. Ia yakin banyak organisasi aliran kepercayaan lain yang belum terdaftar.

Hilmar mencontohkan aliran kepercayaan yang dianut Zulfa Nur Rahman, siswa SMK Negeri 7 Semarang, Jawa Tengah yang sempat menjadi pemberitaan di sejumlah media massa. Sebagai penganut aliran kepercayaan, Zulfa tidak naik kelas karena tidak memiliki nilai pelajaran agama. Hilmar mengungkapkan, aliran kepercayaan yang dianut Zulfa itu sampai saat ini belum terdaftar di Kemendikbud.

"Cukup banyak yang belum terdaftar. Misalnya, kasus Zulfa di Semarang itu," kata Hilmar.

Kementerian Dalam Negeri sudah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Kemendikbud, terkait rencana pencatatan agama lokal atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan hasil koordinasi dengan Kemendikbud akan menjadi salah satu pertimbangan pencatatan aliran kepercayaan di KTP elektronik. Dia memastikan, 187 aliran kepercayaan yang organisasinya sudah tercatat di Kemendikbud, akan diakomodir dalam data kependudukan.

Saaat ini, kata Zudan, proses pelaksanaan putusan MK ada di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Zudan menjelaskan, hasil koordinasi dengan sejumlah instansi itu sudah diserahkan kepada Kemenko Polhukam. Kemendagri tengah menunggu keputusan dari Kemenko Polhukam mengenai mekanisme pencatatan aliran penghayat kepercayaan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • penghayat kepercayaan
  • kolom agama penghayat KTP
  • agama penghayat kepercayaan
  • masyarakat penghayat kepercayaan
  • agama lokal
  • kolom agama di KTP
  • penganut aliran kepercayaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!