BERITA

Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi yang Diajukan Hizbut Tahrir

""Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,""

Ninik Yuniati

Alasan MK Tolak Permohonan Uji Materi yang Diajukan Hizbut Tahrir
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim MK Anwar Usman (kiri) dan I Dewa Gede Palguna (kanan) membacakan putusan sepuluh perkara PUU, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (12/12). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu nomor 2 tahun 2017) tentang Organisasi Masyarakat. Majelis Hakim yang diketuai oleh Arief Hidayat memutuskan permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran telah kehilangan obyek.

Permohonan ditolak lantaran  DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi Undang-Undang pada 24 Oktober 2017. Presiden juga telah mengesahkannya menjadi Undang-Undang nomor 16 tahun 2017 pada 22 November 2017.

"Mahkamah berkesimpulan. Satu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga, permohonan pemohon kehilangan obyek. Empat, pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Arief Hidayat saat membacakan putusan di MK, Selasa (12/12/2017)


Tujuh pemohon yang mengajukan uji materi antara lain Ismail Yusanto selaku juru bicara HTI, Pusat Persatuan Islam (Persis), Yayasan Sharia Law Alqonuni, Eggi Sudjana & Damai Harry Lubis, Afriady Putra, Tatang Budiman Soelaim dan Zainal Abidin, serta Herdiansyah.


Menanggapi putusan ini, Persis memastikan akan mengajukan uji materi terhadap undang-undang Ormas yang baru yakni UU nomor 16 tahun 2017. Salah satu kuasa hukum Persis, Muhammad Adli Hakim mengatakan substansi gugatan sama dengan permohonan uji materi terhadap Perppu Ormas.


"Insyaallah kami akan lanjut mengajukan dalam waktu cepat. Obyek yang diuji masih yang kemarin," ungkapnya usai sidang.

Editor: Rony Sitanggang
  • uji materi perppu ormas
  • Perppu Ormas
  • Hizbut tahrir Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!