BERITA

Tersangka Makar, Polisi Temukan Bukti Transfer

""Itu bagian upaya polri yang saat ini sudah ditemukan bukti transfer," "

Tersangka Makar, Polisi Temukan Bukti Transfer
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberi keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua


KBR, Jakarta- Kepolisian Jakarta temukan bukti transfer tersangka makar. Sebelumnya Kepolisian telah menetapkan delapan orang tersangka dugaan makar, dua orang melanggar UU ITE dan satu orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap penguasa.

Juru bicara Polri, Martinus Sitompul mengatakan, Kepolisian memiliki beberapa bukti permulaan dalam menjerat para tersangka terkait makar tersebut.

"Bukti-buktinya satu adanya dokumen tapi isinya dokumen apa tentu ini jadi catatan bagi penyidik. Kedua, adanya video yang di-upload. Kemudian adanya pemberitaan yang berisi tentang statement ajakan, kemudian keempat bukti transfer sejumlah uang," kata Martinus di Mabes Polri, Selasa (06/12/16).


Namun Martinus tidak bisa menyebutkan bukti transfer sejumlah uang tersebut dari siapa ke siapa. Ia juga tidak bisa merinci jumlah transaksi dan untuk keperluan apa saja. Menurutnya, itu merupakan subtansi penyidikan.


"Itu bagian upaya polri yang saat ini sudah ditemukan bukti transfer," ungkapnya.


Selain itu, Martinus menambahkan, ada indikasi yang mendukung terjadinya upaya perencanaan dan pemufakatan jahat untuk makar. Salah satunya dengan menempatkan mobil-mobil komando yang mengajak peserta aksi 2 Desembar bergerak ke gedung DPR/MPR.


"Bukti lain juga akan diupayakan oleh penyidik sehingga memudahkan untuk mendapatkan satu konstruksi hukum," ujar Martinus.


Kepolisian sebelumnya menangkap sebelas orang dengan tuduhan berbeda. Delapan orang disangkakan pasal 107 dan 110 KUHP yakni pemufakatan jahat untuk makar, dua orang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan satu orang disangkakan penghinaan terhadap penguasa.


Kesebelas orang ini yakni Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Jamran dan Rizal. Namun Polisi hanya melakukan penahanan terhadap tiga orang, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal.


Editor: Rony Sitanggang

  • tersangka makar
  • Juru bicara Polri
  • Martinus Sitompul

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!