BERITA

Suap Proyek KemenPUPR, KPK Tetapkan Komisaris jadi Tersangka

Suap Proyek KemenPUPR, KPK Tetapkan Komisaris jadi Tersangka


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Aseng diduga memberikan hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek.

"Terkait dengan suap Kementerian PUPR, penetapaan satu orang tersangka yaitu SKS (Sok Kok Seng) Komisaris PT CP. Jadi tersangka SKS selaku komisaris diduga memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR tahun anggaran 2015-2016," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, (07/12/2016).


Bekas aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu melanjutkan, penetapan tersangka Aseng adalah pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan yang menjerat Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.


"Ini kan tindak lanjut dari penyidikan dan proses-proses hukum kasus sebelumnya yang KPK mulai menangani sekitar bulan Januari di tahun 2016," pungkasnya.


Aseng telah beberapa kali diperiksa KPK. Ia diduga turut memberikan uang patungan Rp 1,5 miliar kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred juga turut menyumbang Rp 1 miliar, sehingga total Rp 3,28 miliar.


Suap itu lantas diberikan kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Ini ditujukan agar DPR menempatkan dana aspirasinya untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Suap diberikan melalui Politikus Partai PDI-P Damayanti.


Dalam kasus ini, KPK   telah menggeledah sejumlah tempat salah satunya, rumah Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.


"Saat ini kami sampaikan terkait dengan posisi dan status SKS. Kemarin penyidik juga sudah melakukan pengggeledahan di tiga lokasi. Di rumah YWA di Jakarta dan di Cimahi, dan rumah seorang saksi di Soreang," ujar Febri.


KPK telah menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di tempat-tempat tersebut.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN, serta Budi Supriyanto dari fraksi Golkar. Tersangka lainnya, Kepala BPJN IX Amran HI Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Juru Bicara KPK
  • Febri Diansyah
  • Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa
  • So Kok Seng alias Aseng
  • Damayanti Wisnu Putranti
  • Suap Kementerian PUPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!