HEADLINE

Polisi Siaga Jelang Putusan Sela Kasus Ahok

" Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela, apakah hakim bisa menerima dakwaan jaksa untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Sidang dijadwalkan dimulai Selasa (27/12/2016) pukul 09.00 WIB. "

Polisi Siaga Jelang Putusan Sela Kasus Ahok
Anggota ormas Az-Zikra meggelar aksi di depan PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). Mereka minta diizinkan masuk ke ruang sidang tempat digelarnya kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonak


KBR, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) hari ini kembali digelar di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela, apakah hakim bisa menerima dakwaan jaksa untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Sidang dijadwalkan dimulai Selasa (27/12/2016) pukul 09.00 WIB.


Kapolres Jakarta Pusat Dwiyono mengatakan, berdasarkan informasi intelijen polisi, massa yang datang akan lebih banyak dari sidang sebelumnya.


"Protap seperti biasa. Nanti yang sebelah kiri adalah yang pro GNPF. Kemudian yang sebelah kanan adalah yang pro Bapak Basuki. Itu harus betul-betul kita bedakan," kata Dwiyono kepada pasukan, saat apel pagi, Selasa (27/12/2016).


Kepolisian menurunkan ratusan personil untuk mengawal jalannya sidang. Sejak sidang pertama digelar, massa dari ormas dan relawan Ahok selalu memenuhi pintu masuk pengadilan. Mereka memaksa masuk ke ruang sidang. Sementara, kapasitas ruang sidang hanya cukup menampung 80 orang.


Seperti pekan lalu, massa pendukung Ahok akan ditempatkan di sebelah kiri jika menghadap ke bekas gedung PN Jakpus. Sementara massa dari ormas akan ditempatkan di sebelah kanan. Dwiyono menegaskan kepolisian akan mengedepankan cara persuasif dalam menangani massa. Fokus mereka adalah mencegah agar massa dari kedua kubu tidak berbaur.


"Yang jelas kita harus hati-hati, jangan sampai massa berbaur," katanya.


Hari ini, Ahok akan menjalani sidang ketiganya. Dua pekan sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum(JPU) sudah membacakan dakwaannya dan terdakwa telah menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.


Baca juga:


Calon Gubernur Jakarta ini didakwa pasal 156 dan 156a KUHP soal penghinaan agama. Dakwaan ini ditujukan kepada Ahok atas pernyataannya di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Saat itu Ahok menyatakan selama ini banyak calon pemilihnya dibohongi pihak lain dengan memakai dalil surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan itu oleh sebagian orang dianggap telah menghina agama Islam.


Dalam nota keberatannya, Ahok menjelaskan pernyataan tersebut ditujukan kepada oknum-oknum politisi yang selama ini tidak mau bersaing secara sehat dalam proses pemilihan.


Baca: Naskah Lengkap Nota Keberatan Ahok atas Dakwaan Penistaan Agama   

Tim kuasa hukum Ahok juga mengkritisi dakwaan JPU yang tidak menjelaskan soal kelompok Islam mana yang tersinggung oleh kata-kata Ahok.


Terhadap nota keberatan tersebut, pekan lalu tim jaksa penuntut telah menjawabnya. Ketua tim JPU Ali Mukartono menegaskan bahwa dakwaan yang mereka tujukan sudah relevan.


Hakim akan memutuskan hari ini apakah proses hukum ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Jika dakwaan ditolak, berkas perkara ini bisa dihentikan atau dikembalikan ke penyidik.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • sidang Ahok
  • dugaan penistaan agama
  • penistaan agama
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • FPI
  • GNPF-MUI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!