BERITA

Polisi Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Dugaan Makar

Polisi Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Dugaan Makar

KBR, Jakarta - Kepolisian membebaskan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus perencanaan makar. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan maraton sejak Jumat (2/12/2016) pagi hingga malam, kemarin.

Juru bicara Polri Boy Rafli Ammar memerinci, delapan orang yang dibebaskan itu antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri dan Ahmad Dhani. Pertimbangan tak ditahannya delapan tersangka itu didasarkan pada subyektivitas penyidik.


"Atas penilaian subjektivitas tidak dilakukan penahanan. Tujuh ini dikembalikan kepada keluarga. Alias tidak dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam. Sementara proses penyidikan dijalankan. Tanpa adanya penahanan terhadap beliau yang dinyatakan sebagai tersangka," kata Boy saat dihubungi KBR, Sabtu (3/12/2016).


Polisi memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka. Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Ammar menyebut, sejumlah tersangka diduga akan memanfaatkan kekuatan massa aksi 2 Desember untuk mendesak dilakukannya sidang istimewa.


"Tentu barang bukti sudah ada dipegang seperti tulisan tangan, monitoring percakapan. Dugaan ini berkaitan adanya pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR. Rencana melakukan pemaksaan agar bisa dilakukan sidang istimewa. Menuntut pergantian pemerintahan dan seterusnya," jelasnya.

Baca:

Sementara itu, tiga tersangka diputuskan untuk menjalani penahanan. Antara lain Jamran, Rizal Kobar dan Sri Bintang Pamungkas. Ketiganya dijerat pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini berkaitan dengan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Ada dua lagi, ini kakak beradik Jamron dan Rizal  yang berkaitan dengan hate speech. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan terhadap individu atau isu SARA. Dipersangkakan pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP," kata Boy.


Menurut Boy, penyelidik kepolisian menilai konten yang disebarkan tersangka berpotensi memicu kemarahan massa dan berbahaya. Selain itu juga dikhawatirkan menimbulkan antipati terhadap kelompok tertentu dan pemerintah RI.

Baca: Penangkapan Terkait Dugaan Makar

"Barang bukti berkaitan dengan konten, dinyatakan sebagai alat bukti. Alat komunikasi yang digunakan oleh yang bersangkutan. Teridentifikasi sejak November melakukan posting ujaran kebencian. Dalam hal itu tentu penyidik melakukan langkah hukum, langkah monitoring konten yang disebarluaskan dalam 4 november," tukasnya.

"Polri menilai sangat berbahaya, konten bisa menimbulkan kemarahan massa. Menimbulkan rasa antipati terhadap pihak tertentu, pemerintah RI dan ini tidak mendidik." (ika)

  • Makar
  • tuduhan makar
  • Kepolisian Indonesia
  • kepolisian
  • boy rafli amar
  • Juru Bicara Polri Boy Rafli Amar
  • Sri Bintang Pamungkas

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Wereng Coklat7 years ago

    gathel Loh,,sampai sekarang ga ada bukti dan ga berani gelar perkara di Pengadilan