HEADLINE

Ombudsman RI: Layanan Publik Masih Diskriminatif Bagi Minoritas Agama-Penghayat

Ombudsman RI: Layanan Publik Masih Diskriminatif Bagi Minoritas Agama-Penghayat

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman RI menilai pemerintah belum serius dalam menyediakan pelayanan publik bagi penghayat kepercayaan dan minoritas agama di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy mengatakan pelayan publik masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas.


"Saya mencatat, pemerintah belum punya niat yang serius untuk memperlakukan pelayanan publik kepada semua orang, yang selama ini masih diskriminatif terhadap minoritas, khususnya minoritas non-agama dan minoritas tertentu di dalam agama seperti Ahmadiyah," kata Ahmad Suaedy di Gedung Ombudsman Jakarta, Selasa (6/12/2016).


Ombudsman RI juga masih menemukan sejumlah maladministrasi pelayanan publik bagi minoritas.


Baca: Ratu Belanda Kritik KTP Elektronik   

Salah seorang Jamaah Ahmadiyah, Nur Halim menuturkan terdapat 1.600 warga Ahmadiyah belum diberi KTP elektronik oleh Bupati Kuningan, Jawa Barat, Acep Purnama.


"Makanya kami ini kebingungan mengurus masalah e-KTP. Sedangkan semakin ke sini kebutuhan semakin mendesak. Sampai pada nangis ibu-ibu. Anak-anak mereka yang mau ngelamar kerjaan, yang mau kuliah, mau minta BPJS, ke rumah sakit, mau ke bank, bahkan memperpanjang SIM saja tidak bisa," kata Nur Halim.


Selain mendapat laporan dari bebagai media massa dan lembaga non-pemerintah, Ombudsman RI juga menerima aduan dari masyarakat komunitas.


Saat ini Ombudsman RI tengah menangani kasus administrasi kependudukan antara lain yang menimpa masyarakat Syiah di Sampang (Madura), penganut Kaharingan di Kalimantan Tengah dan Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan.


Dalam kesempatan itu Ahmad Suaedy menyesalkan ketidakhadiran perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam kegiatan "Ombudsman Mendengar."


Baca: Kemendagri Jamin Minoritas Bisa Buat KTP Elektronik   


Perwakilan dari dua kementerian tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hanya satu perwakilan dari pemerintah yang hadir yakni, Feri Meldi selaku Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Kementerian Agama.


Dalam rilis yang diterima KBR, Ombudsman menyebut dua kementerian itu tidak serius memperhatikan layanan publik untuk masyarakat minoritas.


"Kehadiran Kemendagri dan Kemendikbud seharusnya menjadi komitmen awal untuk bersama-sama menghapus diskriminasi," kata Suaedy.


Acara itu turut dihadiri sejumlah perwakilan penghayat kepercayaan dan minoritas agama. Di antaranya, para penganut Sunda Wiwitan, Ahmadiyah, Sapta Darma, dan Parmalim.


Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2016, terdapat sekitar 1.200 organisasi penghayat kepercayaan dengan jumlah anggota 12 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.


Ombudsman RI menilai, perspektif pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, tidak selaras dengan UUD 1945. Hal ini menyebabkan 12 juta orang penghayat kepercayaan tidak mendapatkan pelayanan publik yang baik.


Ombudsman juga menilai, penghayat kepecayaan dan minoritas agama terpaksa harus memilih memperoleh layanan publik atau mengamalkan keyakinannya.


Editor: Agus Luqman 

  • Ombudsman RI
  • kelompok minoritas
  • e-KTP
  • KTP elektronik
  • maladministrasi kependudukan
  • administrasi kependudukan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!