BERITA

LBH Pers Kecam Pemblokiran Situs Suara Papua

""Mereka hanya memberitakan kondisi real Papua yang selama ini media mainstream jarang mengangkatnya,""

LBH Pers Kecam Pemblokiran Situs Suara Papua
Salah satu penyedia layanan internet yang memblokir situs suarapapua.com. (Foto: KBR/Aeres)


KBR, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyatakan pemblokiran terhadap situs berita suarapapua.com melanggar prosedur. Hal ini dinyatakan setelah situs tersebut diblokir oleh Kemenkominfo karena dianggap bermuatan negatif.

Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin, menyatakan pengelola situs itu tidak diberi peringatan terlebih dahulu oleh pemerintah. Padahal hal itu diatur dalam Peraturan Menteri tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif pasal 14.


Kata dia, pengelola situs sudah meminta klarifikasi ke Kemenkominfo namun belum dijawab.


"Pertama kita kirim surat menanyakan apakah benar ini diblokir. Kita mendapatkan jawaban Kominfo tanggal 21, iya, website diblokir atas permintaan beberapa lembaga negara," terangnya kepada KBR, Selasa (20/12/2016) siang.


"Kemudian tanggal 29 kami mengirimkan surat lagi, permintaan normalisasi sekaligus klarifikasi tentang konten mana yang melanggar. Hingga saat ini belum dibalas," tambahnya.


Asep menambahkan, pemerintah juga tidak menjelaskan bagian apa dalam situs suarapapua.com yang dianggap melanggar hukum. Sementara dalam Peraturan Menteri pasal 4, konten bermuatan negatif yang disebut hanyalah pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan undang-undang.


Menurut catatan LBH Pers, selama ini pemberitaan suarapapua.com telah memenuhi pedoman media siber. Dia menduga, pemerintah memblokir situs itu karena kritis memberitakan Papua.


"Mereka hanya memberitakan kondisi real Papua yang selama ini media mainstream jarang mengangkatnya," tambahnya.


Kata Asep, jika pemerintah menganggap ada pemberitaan yang keliru, pemerintah harus mengikuti mekanisme hak jawab dan mengadu ke Dewan Pers.


Pihaknya berencana melakukan gugatan hukum, namun pihaknya masih menunggu jawaban resmi Kemenkominfo.


Hingga Selasa petang, sejumlah penyedia jasa internet masih melakukan blokir pada situs suarapapua.com.

  • suarapapua.com
  • Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers
  • Asep Komarudin
  • blokir kominfo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!