HEADLINE

La Nyala Bebas, Ketua MA: Saya Tidak Intervensi Hakim

"Hatta meyakinkan bahwa dirinya tidak akan mencederai integritasnya sebagai Ketua MA, meski bekas Ketua PSSI tersebut merupakan keponakannya"

La Nyala Bebas, Ketua MA: Saya Tidak Intervensi Hakim
La Nyala Matiliti. Foto: Antara


KBR, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bantah mengintervensi Hakim yang memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, La Nyala Mahmud Mataliti. Hatta meyakinkan bahwa dirinya tidak akan mencederai integritasnya sebagai Ketua MA, meski bekas Ketua PSSI tersebut merupakan keponakannya. "Saya akui La Nyalla adalah keluarga saya. Tetapi saya tidak pernah intervensi," ujar Hatta Ali di MA, Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2016.

Hatta menyilahkan publik untuk mengklarifikasi langsung tuduhan tersebut kepada hakim yang menangani perkara. "Tanyakan hakimnya itu. Lima-limanya, pernah tidak saya ngomong, pernah nggak saya menyuruh, tidak pernah. Saya jamin, tidak pernah. Silakan ditanyakan kepada mereka, satu persatu. Pernah tidak terucap, saya tanya aja, kamu sedang sidangkan apa? tidak pernah. Dan inilah yang saya jaga sebagai Ketua MA. Jangankan jauh ke pengadilan, sama sesama hakim agung pun saya sangat jaga. Tidak pernah akan saya tanya perkara yang mereka sudah tangani," jelasnya.

Lebih lanjut, Hatta Ali menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum terhadap La Nyalla. Bahkan ia mengaku tidak pernah menolak permintaan KPK dan Kejaksaan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Surabaya ke Jakarta.

"Bahkan mestinya persidangannya berdasarkan locus delicti itu dilakukan di Surabaya. Tapi karena KPK meminta, Kejaksaan meminta disidangkan di Jakarta, saya penuhi. Padahal di Surabaya sudah tiga kali putusan praperadilannya selalu menguntungkan La Nyalla," ujar Hatta.

Baca: Jaksa Banding Vonis Bebas LA Nyala

Pada Selasa, 27 Desember 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memvonis bebas, La Nyala Mataliti. Itu sebab, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi bekas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jawa Timur (Jatim) ini mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas vonis hakim. Menurut Koordinator JPU, I Made Suarnawan, uang sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan La Nyalla membeli saham IPO Bank Jatim belum pernah dikembalikan.

"Kaitannya dengan pembelian IPO Rp 5,3 miliar itu berasal dari dana hibah itu kan belum pernah dikembalikan. Seolah-olah sudah dikembalikan pada 2012 padahal nyatanya tidak pernah dikembalikan dari alat bukti kita materai. Ahli mnyampaikan bahwa materai yang ditempelkan itu tahun 2014 sehingga seolah-olah dibuat tahun 2012 padahal materainya 2014 kan tidak nyambung logikanya," kata I Made Suarnawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (dmr)

  • la nyala
  • Mahkamah Agung
  • Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
  • korupsi dana hibah kadin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!