HEADLINE

KLHK Perpanjangan Lagi AMDAL Reklamasi Pulau G

"Sementara Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritik langkah KLHK."

Dian Kurniati dan Rio Tuasikal

KLHK Perpanjangan Lagi AMDAL Reklamasi Pulau G
Pemandangan proyek reklamasi teluk Jakarta (24/12) (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberi perpanjangan waktu untuk pengembang proyek reklamasi Pulau G menyelesaikan dokumen lingkungannya. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, perpanjangan waktu itu untuk memberi ruang pengembang merampungkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek tersebut. Kata dia, perpanjangan izin itu akan diberikan antara 90 sampai 120 hari.

"Dia itu kan syarat-syarat waktu kena sanksi administratifnya kan banyak. Rata-rata semua sudah terpenuhi, kecuali soal Amdal baru. Nah kalau bikin Amdal terus kita disetop enggak boleh bagaimana? Jadi kalau dia waktunya belum cukup untuk menyelesaikan, ya kita harus berikan ruang untuk memperbaruinya. (Berarti ada batasan waktu lagi?) Pasti ada dong. Kalau yang ini, kami beri waktu antara 90-120 hari," kata Siti di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (28/12/16).


Siti mengatakan, perpanjangan waktu mengurus dokumen itu memang harus diberikan, karena menyangkut Amdal. Dia beralasan, dalam mengurus Amdal itu, masih ada banyak hal yang harus dibereskan pengembang, misalnya soal diskusi PLTU dan PLTG bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).


Siti berujar, saat ini kementeriannya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kata dia, pertemuan dengan Pemrov DKI kan berlangsung besok.


Sebelumnya, KLHK telah memberikan perpanjang waktu untuk pengembang proyek melengkapi dokumen perizinan hingga 120 hari sejak 4 Oktober 2016. Apabila pengembang tidak mampu menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan, berarti izin reklamasi tersebut tidak bisa dikeluarkan. Menurut Siti, pengurusan dokumen oleh pengembang Pulau C dan D hampir selesai, tetapi ternyata pengembang Pulau G masih memerlukan banyak waktu.


Kritik Perpanjangan AMDAL Reklamasi

Menanggapi hal itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengkritik langkah Kementerian LHK. Anggota koalisi dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, sikap Menteri LHK ini tidak memberikan kepastian hukum.


"Kepastian hukum, kepastian lingkungan. Karena kalau itu dibiarkan terus, akan berdampak besar," ungkapnya kepada KBR, Rabu (28/12/2016) siang.


"Kajian terus dilakukan kan nggak ada kepastian terhadap lingkungan itu, maka Siti juga melakukan pembiaran terhadap hal itu, Siti tidak melakukan tindakan yang tegas," tambahnya.


Tigor mendesak Siti untuk mencabut izin lingkungan Pulau G itu. Sebab pihak pengembang telah gagal memenuhi tenggat kajian AMDAL.


Menurutnya, penguluran waktu ini menunjukkan kajian AMDAL Pulau G memang bermasalah sejak awal. Sehingga pihak pengembang masih mencari jalan keluar dari dampak lingkungan yang mungkin terjadi. "Ini sudah hampir enam bulan lebih mereka tidak bisa menyelesaikan," tambahnya.

Editor: Dimas Rizky

  • reklamasi pulau G
  • moratorium reklamasi pulau G
  • pengurusan Amdal reklamasi pulau G

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!