HEADLINE

JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Ahok

JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi Ahok

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak keseluruhan poin dalam nota keberatan (eksepsi) Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dakwaan kasus penodaan agama.

Ketua JPU Ali Mukartono berpendapat, poin-poin keberatan yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya tidak berdasarkan hukum. Salah satunya, keberatan Ahok yang menyebut dirinya tak punya niat menista agama. Jaksa menilai, ada tidaknya niat merupakan bagian dari unsur kesengajaan yang ditemukan dalam penyidikan dan nantinya dibuktikan pada tahapan sidang pembuktian.


"Terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 156a KUHP, sebenarnya unsur niat itu adalah bagian dari materi perkara yang tercermin dari unsur dengan sengaja. Dalam menilai ada atau tidaknya niat dari suatu perbuatan tidak cukup dari pernyataan terdakwa akan tetapi harus dinilai dari rangkaian keterhubungan. Ini sudah dirumuskan dalam surat dakwaan," jelas Ali Mukartono.


Jaksa Penuntut Umum juga menilai, alasan Ahok yang menyebut dirinya tak mungkin berniat menista agama lantaran sejumlah kebijakannya yang peduli dengan umat Muslim juga tak bisa dijadikan pembenaran. Sebab menurut jaksa, pelayanan terhadap warga termasuk umat muslim, selayaknya kewajiban Ahok sebagai kepala daerah.


"Sepanjang ini merupakan kebijakan pemerintah daerah dengan anggaran negara. Maka keberatan ini tak bisa dijadikan alat pembenar, sebab itu sudah kewajiban. Keberatan ini sudah masuk dalam materi perkara yang kelak akan dibuktikan jaksa."


Argumen lain yang dijawab oleh jaksa adalah soal singkatnya waktu pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Menurut Ali, KUHAP tak mengatur atau membatasi tenggat waktu terpendek pemberkasan.


"Bukan karena tekanan massa, melainkan karena prosedur berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan. KUHAP tidak membatasi seberapa cepat harus dilimpahkan ke pengadilan," jelas Ali.


Atas lemahnya alasan keberatan Ahok sebagai terdakwa, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim tetap melanjutkan pemeriksaan dan mensahkan surat dakwaan.


Setelah pembacaan jawaban oleh jaksa, kuasa hukum Ahok sempat meminta kepada hakim untuk diberi kesempatan mengemukakan pendapat. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan demi ketertiban hukum acara pidana yang berlaku. Lantas Ketua Majelis Hakim Dwiarto Budi Santiarto menyatakan, keberatan tim pengacara tersebut akan ditulis dalam berita acara persidangan.


"Setelah majelis bermusyawarah, majelis berpendapat oleh karena ini sudah diatur secara tegas pasal 156 ayat 1. Keberatan saudara bisa menjadi catatan dalam berita acara persidangan," kata Dwiarto.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang dan akan melanjutkan pembacaan putusan permohonan nota keberatan itu pada sidang Selasa (27/12/2016) depan. Ketua Majelis Hakim Dwiarto Budi Santiarto mengatakan bakal melakukan musyawarah terlebih dulu dengan anggota lain.


Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama didakwa melanggar pasal 156 huruf a KUHP dan alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Pada sidang perdana pembacaan dakwaan pada 13 Desember lalu, Ahok langsung membacakan nota keberatan. Dalam nota eksepsi itu, calon petahana tersebut menampik dakwaan menista agama.

Editor: Sasmito

  • Jaksa Penuntut Umum
  • gelar perkara Ahok
  • dugaan penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!