BERITA

Alasan ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK

Alasan ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK


KBR, Jakarta - Lembaga kajian hukum dan reformasi sistem peradilan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan permohonan gugatan uji materi soal pasal makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menilai, makna kata 'makar' dalam KUHP telah bergeser dari sumber asalnya, yakni kitab hukum Belanda. Akibatnya, kriteria penggunaan pasal makar ini pun menjadi tak jelas.


"Pertanyaannya adalah apakah dengan penggunaan kata 'makar' sehingga maknanya jadi berubah? Dari keputusan-keputusan yang kami kaji, maknanya jadi berubah," kata Erasmus di Gedung MK, Jakarta, Jumat (16/12/2016).


"Makar itu tidak dimaknai lagi serangan. Itu alasan kami sebenarnya kenapa kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Supaya kemudian Mahkamah Konstitusi menterjemahkan makar ini serangan. Jadi unsur makar ini tidak boleh dipisahkan dari serangan," jelasnya lagi.


Peneliti ICJR sekaligus kuasa hukum pemohon itu menekankan, uji materi pasal tersebut bukan bermaksud menghapus pasal-pasal terkait upaya makar dari KUHP. Melainkan, agar lembaga peradilan memperjelas definisi dan kriteria makar ini sehingga ada kepastian hukum dalam penerapannya.


Sebab bagaimanapun menurut Erasmus, KUHP memang tetap harus mengatur sanksi hukum bagi upaya penjatuhan pemerintahan yang sah.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/pshk__kalau_tidak_bisa_dirumuskan_jelas_dan_ketat__buat_apa_ada_pasal_makar_di_kuhp_/87256.html">Kalau Tak Bisa Dirumuskan, Buat Apa Ada Pasal Makar di KUHP?</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/mahfud_md_minta_polisi_transparan_tangani_tuduhan_makar/87204.html">Mahfud MD Minta Polisi Transparan Tangani Kasus Dugaan Makar</a></b> </li></ul>
    

    Pada kitab asalnya, Belanda menggunakan istilah anslaag yang berarti 'serangan'. Sehingga harus ada rencana atau upaya penyerangan, atau pengerahan massa dengan tujuan menciptakan kekacauan (chaos) untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

    "Kalau ada keanggotaan di angkatan bersenjata lain, kamu bawa granat lempar ke presiden, atau diketahui ada rencana itu, itu ada serangan. Tapi kalau demo, tuntutannya menjatuhkan presiden, demo mahasiswa biasanya tuntutannya paling jauh apa sih? Turunkan Presiden kan? Nah ini enggak bisa dikatakan makar kalau cuma begitu."

    Korban Pasal 'Makar' 

    Selama ini, pasal makar kerap digunakan untuk orang yang menyuarakan aspirasinya bahkan dengan jalan damai. ICJR mengumpulkan beberapa dakwaan jaksa yang menggunakan pasal makar namun tidak dimaknai sebagai serangan.

    Pada 2012 misalnya, Mahkamah Agung memutuskan bersalah Sehu Blesman, Ketua Panitia Hari Perayaan Kemerdekaan Papua Barat. Dia dipidana 5 tahun penjara dijerat dengan pasal makar. Dakwaan jaksaan tidak menjelaskan unsur serangan yang dilakukan terpidana. Jaksa hanya menjabarkan niat terpidana memisahkan diri dari Indonesia.


    Empat tahun sebelumnya, Yakobus Pigai dipidana makar 5 tahun penjara karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora. Pada tahun yang sama, Stepanus Tahapary juga diganjar hukuman pidana makar karena menyimpan dokumentasi konflik Maluku, pelaksanaan HUT Republik Maluku Selatan, dan upacara bendera Republik Maluku Selatan (RMS).


    ICJR melihat ada kesamaan dalam tiga dakwaan tersebut. Tidak ada uraian soal unsur serangan yang dimaksud, dan hanya menyebut niat para terpidana untuk memisahkan diri dari Indonesia.


    Sebelumnya, ICJR sempat meminta DPR mendefinisikan istilah ini dalam pembahasan revisi KUHP yang sedang berjalan. Namun hal tersebut tak ditanggapi. Untuk itu, mereka mengajukan gugatan ke MK untuk pasal 87, pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP. (ika)

    Baca:

      <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/reaksi_jokowi_soal_kabar_penangkapan_8_tokoh_makar/87196.html">Reaksi Jokowi soal Kabar Penangkapan Kasus Dugaan Makar</a> </span></b></li>
      
      <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/tersangka_makar__polisi_temukan_bukti_transfer/87274.html">Pengusutan Dugaan Makar oleh Kepolisian</a></b> </span></li></ul>
      
  • Makar
  • tuduhan makar
  • Institut Reformasi Keadilan Pidana ICJR
  • ICJR
  • Peneliti ICJR
  • uji materi KUHP
  • KUHP
  • hukum
  • Pasal 156a KUHP
  • pasal makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!