BERITA

Rencana One-stop Service Perizinan, INDEF: Sederhanakan Dulu Regulasinya

Rencana One-stop Service Perizinan, INDEF: Sederhanakan Dulu Regulasinya

KBR - Presiden Joko Widodo berjanji akan menyelesaikan masalah yang sering dihadapi investor asing di Indonesia, yaitu sulitnya perizinan juga pembebasan lahan. Nantinya seluruh proses perizinan akan digabung dalam sebuah kantor dalam sistem one-stop service. Harapannya, masalah perizinan dapat diselesaikan dalam satu minggu saja.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, mengatakan sebelum menyederhanakan lembaganya, regulasinya terlebih dahulu harus disederhanakan. Simak penjelasannya dalam Program Sarapan Pagi KBR (13/11) berikut ini.

Pelayanan satu atap ini sebenarnya sudah ada, BKPM juga sudah punya PTSP. Di mana hambatannya?

“Jadi selama ini di beberapa daerah juga menggerakkan slogan yang sama bahkan ada yang sudah membentuk satu kelembagaan untuk pelayanan dinas satu atap. Tapi kenapa tetap ini lama dan juga memerlukan waktu tetapi juga tidak menyelesaikan persoalan. Kita ini ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai perizinan yang tumpang tindih banyak sekali.”

“Kita sangat terkejut ketika diceritakan bahwa untuk mendirikan pabrik baru itu harus memenuhi 123 perizinan, ini luar biasa. Orang mengurus izin itu tidak cukup satu tahun, makanya orang-orang daripada bikin industri ya sudah jadi pedagang saja, impor, dan sebagainya. Kedua adalah ada beberapa yang tidak rasional, katakanlah misalnya untuk mengurus AMDAL jadi orang itu baru bisa mengajukan izin lokasi maupun principal itu setelah dia memegang izin AMDAl.”

“Sayangnya lagi semuanya terpusat di Jakarta di Kementerian Lingkungan Hidup sekalipun misalnya Anda mau bikin industri di Papua atau NTT sana harus ke Jakarta, ini berapa biaya yang harus dikeluarkan.”

“Sebenarnya regulasi-regulasi ini yang harus diharmonisasikan terlebih dahulu dan bagaimana ini disederhanakan. Jadi prinsipnya kita ingin bahwa pembangunan ini berkelanjutan, berwawasan lingkungan oke tetapi dengan seperti apa model caranya. Supaya ini tidak hanya sekadar administratif tetapi lebih ke esensi urgensinya. Bahwa setiap usaha atau kegiatan ini berwawasan lingkungan. Itu baru satu isu lingkungan, jadi banyak lagi perizinan yang nanti daerah bagaimana izin ini dipergunakan untuk instrumen peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).”

“Jadi memang ini yang harus diselesaikan tidak hanya dari sisi kelembagaan. Jadi katakanlah sekalipun nanti semua perizinan mengurusnya di BKPM tetapi kalau peraturannya belum diubah, belum diharmonisasikan orang tetap saja mengurusnya KLH dibawa ke BKPM, mengurusnya di daerah nanti dibawa ke BKPM. Ini yang memang menjadi satu PR yang tidak sederhana di level implementasi.”

Satu pintu yang pas sebenarnya seperti apa?

“Harapan kita ini disamping terobosan untuk kelembagaannya katakanlah nanti apakah misalnya untuk perizinan investasi asing pengurusannya cukup di BKPM. Nanti bagaimana di BKPM itu mewakili berbagai macam kepentingan sektoral tadi katakanlah investasi di sektor industri bagaimana peraturan di sektor industri seperti lingkungan, tata ruang. Apakah misalnya nanti di dalam satu kelembagaan sektor-sektor itu ada perwakilan di sana.”

“Sehingga ketika BKPM ini memberikan approval ke salah satu investor tadi sebenarnya sudah memenuhi segala aspek di persyaratan sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Karena ini banyak sekali, di satu sektor saja aturan itu banyak, katakanlah ini di sektor kehutanan saja ini juga kaitan belum lagi PP yang harus dipenuhi. Ini dari kemarin kita ingatkan bahwa ini perlu satu harmonisasi, tidak sekadar regulasinya tetapi nanti juga bagaimana eksekusinya.”

Perlu dibentuk badan baru?

“Sebenarnya BKPM dari sisi namanya saja Badan Koordinasi Penanaman Modal ya. Artinya sebenarnya BKPM ini bisa dioptimalkan fungsinya, cuma nanti bagaimana koordinasinya apakah cukup masing-masing dari sektoral tadi juga ada perwakilan di BKPM atau di BKPM-nya ini yang ada bagian yang bisa menampung atau menaungi semua persyaratan investasi tadi sudah memenuhi segala aspek yang harus dipenuhi di masing-masing sektor.” 

Kemudian ada otonomi daerah ini bagaimana?

“Koordinasinya memang horisontal dan vertikal antarsektor, bagaimana memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dari berbagai sektor terkait, ini juga antara pusat dan daerah. Jadi BKPM ini di pusat, ini yang kita sayangkan. Kalau dulu ketika BKPM dan BKPMD masih punya koordinasi dan sebagainya ini mudah jadi cukup BKPM-BKPMD.”

“Tetapi sekarang ada otonomi daerah, BKPM tidak punya garis struktural lagi dengan BKPMD artinya sekarang dengan pemerintah daerah. Mediator atau penyambungnya juga harus dipikirkan karena investasi sekalipun sudah di-approval oleh BKPM tetapi mereka nanti lokasinya di daerah. Sekarang ada izin principal dan izin lokasi itu dengan pemerintah daerah.”

“Jadi bagaimana nanti koordinasinya apakah misalnya dengan skema seperti dulu misalnya BKPM dan BKPMD strukturnya dibangun kembali atau dengan apa ini juga harus diputuskan bukan cuma dipikirkan. Karena Kabinet Kerja kerjanya seperti apa jangan mikir lagi ini siapa yang akan mengerjakan.”

Jadi sebenarnya BKPM cukup ya tapi koordinasinya di daerah kembali dihidupkan?

“Salah satu alternatifnya. Ini kan dimana aturan-aturan hukumnya sekarang berbeda karena ada otonomi daerah. Ini yang harus segera dicarikan solusinya jadi benar-benar satu pintu. Kalau kepentingan daerah bisa diwakili BKPMD dan kepentingan sektoral ini bisa diwakili BKPM mungkin baru. Jadi kita memang bisa mempercepat, mempermudah tanpa harus beresiko beberapa aspek yang tertinggal atau tidak terpenuhi. Jadi kita ingin cepat tapi cepatnya juga selamat.” 

  • BKPM
  • perizinan
  • investasi
  • satu atap

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!