BERITA

Pollycarpus Bebas, Kepolisian: Kami Tunggu Permintaan Rekomendasi dari KemenkumHAM

Pollycarpus Bebas, Kepolisian: Kami Tunggu Permintaan Rekomendasi dari KemenkumHAM
Pollycarpus, Kepolisian, KemenkumHAM, Munir

KBR - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung sejak Jumat (28/11/2014). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengklaim kunci pengungkapan kasus ini bukan lagi ada di pemerintah, melainkan Kepolisian.

Tapi Ini Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Frengky Sompie, mengatakan Kepolisian menunggu permintaan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM baru bisa memberikan tanggapan atas pembebasan bersyarat Pollycarpus. Berikut perbincangan Ronny Frengky Sompie dalam Program Sarapan Pagi KBR (3/12).

Apakah Polri akan merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat ke KemenkumHAM?

“Saya kira pertimbangan untuk pembebasan bersyarat oleh pemerintah tentu ada alasan dan prosesnya. Kalau berkaitan dengan pembebasan bersyarat tentu apabila dimintakan secara tertulis dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Bapak Kapolri, tentu Polri akan memberikan jawaban setelah kita mengevaluasi hasil penyelidikan yang pernah dilakukan oleh Bareskrim Polri ketika proses kasus ini diselesaikan.”

“Kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tentunya semua yang berkaitan dengan proses penegakan hukum di tingkat penyidikan itu diupayakan untuk semaksimal mungkin membuktikan siapa saja yang terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut. Ini yang mungkin akan jadi pertimbangan ketika Mabes Polri akan memberikan jawaban berupa rekomendasi atau pertimbangan lain apabila ada permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM.”

Selama tidak ada permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM tidak akan memberikan rekomendasi itu?

“Ya masak kita memberikan tanggapan hanya karena beredarnya pemberitaan-pemberitaan di media. Karena kalau berkaitan dengan rekomendasi tentu ada kaitan dengan proses penegakan hukum yang memang ada hal-hal yang diatur melalui sistem peradilan pidana berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana. Kan kita harus merujuk kepada aturan tersebut.”

Pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM bahwa ini bukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kalau dari polisi apakah sependapat atau berbeda untuk kasus Munir?

“Saya kira kita melihat bahwa ketika kasus tersebut terjadi kemudian Polri berusaha mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian di negara lain yang bisa kita mintakan bantuan untuk memudahkan proses penyelidikan maupun penyidikan. Sehingga bisa disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan dan itu kita lakukan.”

“Bagaimana ketika kita memproses sejak awal terhadap kasus itu dan hasilnya bisa kita ikuti bersama sampai ke tingkat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap saya kira bisa kita evaluasi bersama.”

Kalau yang masuk kategori kejahatan luar biasa  itu yang seperti apa?

“Ya kalau kita lihat kasus korupsi yang selama ini dianggap extra ordinary crime ini apakah kasus yang dilakukan oleh Pollycarpus ini juga masuk di dalamnya. Saya kira bisa kita cermati melalui kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Tentu mungkin Anda bisa bertanya kepada para ahli hukum yang bisa memberikan evaluasi sesuai dengan keahliannya untuk menilai sebuah kasus itu masuk dalam kategori extra ordinary crime atau bagaimana.”     


  • Pollycarpus
  • Kepolisian
  • KemenkumHAM
  • Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!