BERITA

BNP2TKI: Bukan KTKLN yang Salah, tapi Birokrasinya

BNP2TKI: Bukan KTKLN yang Salah, tapi Birokrasinya

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah menyiapkan perangkat hukum dan undang-undang terkait perintah Presiden Joko Widodo untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menyebut, pihaknya akan melakukan diaudit, dibuat early warning system dan diubah sistem yang setransparan mungkin. BNP2TKI juga akan memberi pendampingan bagi TKI sebelum meneken kontrak kerja dengan majikan. Hal ini dilakukan agar TKI punya nilai tawar dengan sang majikan. Berikut penjelasannya pada KBR. 


Dengan rencana Presiden Jokowi untuk menghapuskan KTKLN, langkah pertama apa yang akan dilakukan BNP2TKI?  


Langkah pertama adalah menyiapkan perangkat hukum dan undang-undangnya. Karena istilah KTKLN itu ada di dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2004 di Pasal 52 dan Pasal 61. Kalau istilah itu hanya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri menggunakan huruf kecil berarti bisa kita ganti, kemas atau dalam bentuk apa pun. Tetapi karena itu istilahnya menggunakan huruf besar maka secara aturan perundangan dalam substansi itu harus disebutkan nama seperti itu, tidak boleh diubah. 


Ada yang mengatakan ini undang-undangnya mungkin tidak salah tapi yang salah adalahi pelaku yang memeras, menjadikan persyaratan ini sebagai lumbung pemerasan. Benar begitu? 


Betul saya setuju sekali itu. Makanya karena yang salah tidak kartunya tapi yang salah manusianya maka ada deregulasi dan debirokratisasi. Kalau sudah paspor keluar ya tidak ada alasan, ya paspor sekaligus dengan KTKLN itu. Ini salah satu opsi ya belum keputusan. 


Tapi intinya karena ini adalah tuntutan dari masyarakat, tuntutan dari para pekerja dan sudah dijawab oleh presiden maka tidak ada jalan lain maka harus kita tindaklanjuti. Bentuk tindak lanjutnya itu bagaimana apakah kemudian perlu ada Perpu, kalau ada Perpu sambil kita menyiapkan instrumennya atau kalau tidak ada Perpu maka disiasati dengan bahwa paspor itu merangkap KTKLN. Kan di situ tidak ditentukan harus dengan bentuk KTKLN sendiri, bisa merangkap dengan kartu-kartu yang lain. 


Dalam teleconference TKI juga mempersoalkan PJTKI yang selama ini perekrutannya dinilai berantakan. Apakah pemerintah juga bisa mengambil tindak lanjut soal PJTKI ini? 


Ya kalau tidak bisa mengambil tindakan tidak usah jadi pemerintah. 


Tindakannya apa?


Pertama tindakannya adalah diaudit dulu, dibuat early warning system dan diubah sistem yang setransparan mungkin. Jadi model bisnis yang selama ini berjalan harus kita bongkar, kalur pekerjaan yang selama ini rentangnya panjang sampai 22 titik harus kita bongkar. 


Karena yang namanya orang pada prinsipnya ingin hidup nyaman, tidak ingin mengakali orang. Karena itu kita ingin hidup nyaman kalau orang diminta jalan yang benar sama yang tidak benar pasti memilih jalan yang benar. Kalau sampai ada orang yang memilih jalan tidak benar berarti jalan yang benar itu berbelit dan susah, sehingga orang itu mengambil jalan pintas. Ini yang akan kita bongkar. 


Sudah dipetakan 22 titik mana yang akan dicoret? 


Iya sudah. 


Dari jumlah titik itu akan menjadi berapa? 


Ya tidak bisa saya kasih tahu dulu nanti diumumkan resmi. Secepatnya. 


Akan bicara juga dengan Komisi Ketenagakerjaan?


Pasti. 


Kapan itu? 


Ya DPR kan sudah mau reses mungkin tahun depan. 


Selain KTKLN kemudian keluhan soal PJTKI apalagi yang menjadi concern Anda dan kawan-kawan? 


Pertama adalah klaim asuransi yang susah. Kedua adalah masalah posisi tawar tenaga kerja kita dengan majikannya atau user di sana yang tidak puas yang itu lebih banyak disebabkan ketidaktahuan dalam tanda tangan kontrak. Biasanya sebelum kontrak ditandatangani mereka tidak tahu jenis dan model pekerjaannya apa, berapa jam, dan sebagainya. 


Karena kontraknya dalam bentuk bahasa Inggris. Sementara kita tahu bahwa para pekerja kita itu asalnya dari level pendidikan yang tidak terlalu tinggi bahkan belum aware terhadap bahasa Inggris sehingga banyak yang salah. 


Kedua, kita ingin ada pendampingan sebelum tanda  tangan kontrak, bahkan kalau bisa semua kontrak itu dalam bentuk dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Kemudian didampingi oleh petugas BNP2TKI memberikan input mana yang harus ditandatangani mana yang tidak.  


  • BNP2TKI
  • KTKLN
  • TKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!