Bagikan:

Aktivis: Cukup 5 Menit Buat Jokowi Batalkan Pembebasan Pollycarpus

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana 14 tahun penjara karena meracun Munir, mendapat pembebasan bersyarat. Total, ia hanya menjalani delapan tahun hukuman penjara saja.

BERITA

Rabu, 10 Des 2014 07:17 WIB

Aktivis: Cukup 5 Menit Buat Jokowi Batalkan Pembebasan Pollycarpus

Refhuk, Pollycarpus, Munir, BIN, Pembunuhan

KBR, Jakarta - Akhir pekan lalu muncul kabar tidak mengenakkan, Pembunuh aktivis HAM Munir bebas. Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana 14 tahun penjara karena meracun Munir, mendapat pembebasan bersyarat. Total, ia hanya menjalani delapan tahun hukuman penjara saja.
   
Bebasnya Pollycarpus mendapat reaksi dari banyak pihak, terutama para aktivis hak asasi manusia, yang selama ini rajin mengawal penuntasan kasus Munir. Juga masyarakat umum yang merapatkan barisan dalam kelompok Sahabat Munir. Menurut  Choirul Anam, Sekretaris Eksekutif KASUM pembebeasan Pollycarpus jadi kado pertama Jokowi terhadap upaya penegakan kasus pelanggaran HAM. “ Jalan menuju penyelesaian kasus Munir bakal kian berat,” ujarnya.

Menurut Choirul, indikasi tersebut sudah lama terlihat saat koalisi Jokowi menjadikan AM Hendropriyono sebagai penasehat koalisi. “Hendro kan terlibat dalam pembunuhan Munir. Sekarang dia bisa bebas dan tertawa karena instruksinya diikuti oleh Presiden kita,” imbuh  Choirul.

Menurut Choirul, Jokowi tidak bisa melimpahkan pembebasan bekas pilot Garuda itu ke SBY. “Meski sudah mendapat remisi pada masa kepemimpinan SBY, tapi Jokowi punya kuasa untuk membatalkan pembebasan tersebut,” ujar Choirul.

Sementara itu Komnas HAM, sebagai lembaga yang turut menangani misteri pembunuhan Munir mengaku masih mengkaji kasus itu. Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, lembaganya tengah berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum internasional terkait kasus Munir. “Kami konsultasi apakah kasus ini termasuk pelanggaran terhadap kemanusiaan atau tidak,” ujar Roichatul.

Meski demikian, kemungkinan besar pembunuhan Munir masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. “Kendati hanya menelan satu nyawa, namun pembunuhan tersebut dilakukan secara sistematis dan menggunakan kuasa negara yatu BIN,” ujarnya. Untuk itu, Roihatul mengklaim Komnas HAM akan kembali mengirimkan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar kasus Munir dilanjutkan.

Choirul Anam mengatakan pihaknya mendesak Jokowi segera mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus. “Kami beri jokowi waktu 3 hari. Kalau tidak, kami akan gugat Jokowi ke PTUN,” ungkapnya. Dia mengaku tidak akan langsung menggugat jokowi karena ingin memberi kesempatan padanya. “Kami nantikan realisasi dari janji kampanyenya,” imbuh Choirul.

Selain langkah hukum, Choirul juga mengaku menyiapkan langkah politik untuk mendesak Jokowi mencabut pembebasan bersyarat Pollycarpus. “Kita akan desak Jokowi agar kembali membuka kasus ini,” kata Choirul.
Menurutnya, kasus Munir masih bisa dilanjutkan karena para pembunuhnya masih berkeliaran. “Kami juga punya novum yaitu rekaman pembicaraan Muhdi PR dan Pollycarpus,” ujarnya.

Choirul Anam mengingatkan tak susah menyelesaikan kasus pembunuhan Munir. Yang paling penting adalah komitmen kuat dari presiden. “Jokowi bilang kabinet kerja. Ya sudah kami beri dia pekerjaan yaitu menyelesaikan kasus munir. Gampang kok, cukup 5 menit tandatangani pencabutan pembebasan Pollycarpus dan lanjutkan penyidikan kasus ini,” pungkasnya.

Editor: Sutami

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending