BERITA

Indonesia Ingin Jadi Terdepan Dalam Gerakan Keterbukaan

"KBR68H, Jakarta-Keterbukaan Informasi di setiap Kementerian/Lembaga publik menjadi wajib menyusul disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik pada 2008."

Indonesia Ingin Jadi Terdepan Dalam Gerakan Keterbukaan
Komisi Informasi Pusat, Kementerian Dalam Negeri, PPID, Open Goverment Partnership

KBR68H, Jakarta-Keterbukaan Informasi di setiap Kementerian/Lembaga publik menjadi wajib menyusul disahkannya UU Keterbukaan Informasi Publik pada 2008.  UU tersebut juga mendorong pemerintahan yang terbuka terkait setiap kebijakan yang dimiliki kepada masyarakat.

Semangat keterbukaan ini pula yang mendorong Pemerintah Indonesia bergabung menjadi salah satu perintis gerakan global Open Government Partnership (OGP) dua tahun lalu. Gerakan OGP saat ini didukung oleh 58 negara yang mewakili lebih dari 2 miliyar penduduk dunia.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly mengatakan keterbukaan informasi lahir sejak tahun 1960 oleh Amerika, yang menjadi salah satu elemen dasar HAM yang universal, sehingga prinsip keterbukaan untuk memperoleh infomasi menjadi suatu gerakan global. Keterbukaan informasi tersebut dikenal juga dengan nama Freedom of Information Act (FOIA).

Landasan OGP sejalan dengan UU No.14/2008 tentang keterbukaan infomasi publik. Indonesia juga berkomitmen untuk terus menjadi yang terdepan dalam hal keterbukaan. Menurut Jhon, di tingkat ASEAN hanya ada dua negara yang sudah menerapkan UU keterbukaan publik, Indonesia dan Thailand. Sementara untuk tingkat Asia, Indonesia diimbangi oleh India dan Nepal.

Koordinator Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kementerian Dalam Negeri Andi Kriarmoni, keterbukaan bisa membuka paradigma baru. Lewat pembangunan keterbukaan bisa lebih cepat membangun kemajuan dan kesejahteraan. Pemerintah juga terus mendorong pendirian PPID di provinsi  kabupaten dan kota. Sejak Februari lalu, sudah 43 persen PPID yang dibentuk di daerah.

Andi menambahkan sosialisasi untuk mendorong pembentukan PPID sudah sejak 2008 lalu, disusul dengan PP 61/2010 tentang keterbukaan informasi. Peraturannya tahun 2011 semua PPID harus terbentuk di semua daerah di Indonesia. Namun, ternyata banyak daerah yang belum siap menjalankan sistem baru tersebut. Menurut Andi, pihaknya terus melakukan pendampingan, pengembangan kapasitas di seluruh sisi, termasuk saluran media, masyarakat dan lembaga masyarakat.

Menjadi salah satu perintis gerakan global Open Government Partnership (OGP) dua tahun lalu, menurut Jhon merupakan keuntungan Indonesia di dunia internasional. Sementara di dalam negeri, peranan OGP juga menguatkan peran Komisi Informasi Publik (KIP) yang dimiliki Indonesia. Karena dengan memaksimalkan peran dari KIP  dan juga PPID, maka pekerjaan rumah dalam OGP bisa dilaksanakan.

OGP merupakan bagian kecil dari upaya menciptakan keterbukaan. Keterbukaan mesti berjalan untuk semua badan publik. Sementara menurut KIP, badan publik yang dimaksud, tidak hanya untuk pemerintah saja, akan tetapi semua lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif atau lembaga penyelenggara negara lainnya, yang sumber pendanaannya dari APBN, APBD, dan juga dari sumbangan luar negeri serta sumbangan masyarakat, termasuk partai politik. Karena itu selain berpartisipasi dalam gerakan tersebut, demi terciptanya pemerintahan yang terbuka, ada pula pemeringkatan Badan Publik yang diselenggarakan setiap tahun. “Pemeringkatan yang akan kita lakukan tahun ini adalah memonitor dan mengevaluasi kepatuhan dari partai politik, dalam menjalankan agenda keterbukaan,” kata Jhon.

Dalam UU KIP, prinsip keterbukaan publik menekankan bahwa semua informasi publik yang ada pada badan publik itu harus terbuka dan dapat di akses. Masyarakat, kata Jhon juga bisa meminta informasi yang berkaitan dengan badan publik tersebut. Sejauh ini, respon masyarakat dalam mengakses informasi pada badan publik, khususnya pemerintah belum cukup baik. Alasannya, banyak masyarakat tidak tahu dan kurang paham terhadap hak mereka dalam memperoleh hak informasi publik.

Demi mencapai pemerintahan yang terbuka, pihak Kemendagri juga terus berupaya menyosialisasikan peraturan informasi publik ke daerah-daerah di Indonesia. Caranya, kata Andi dengan memberikan surat edaran kepada Pemda terkait penegasan bahwa informasi publik yang dimiliki daerah harus dapat diakses masyarakat dan terbuka. Kemendagri tidak bisa secara langsung memberikan perintah, tetapi dengan surat edaran, kata Andi sudah bisa mempertegas bahwa UU tentang keterbukaan publik wajib dijalankan.

Kemendagri mengaku memang mengalami beberapa hambatan dalam menambah jumlah PPID dan menyadarkan bahwa pemerintahan yang terbuka penting. Namun, kata Andi, pihaknya yakin dengan usaha yang dilakukan kementeriannya sekarang bakal mampu menyakinkan pemda, untuk lebih terbuka.

Kemendagri terus berupaya melakukan beberapa hal, diantaranya, intens menyebarkan surat edaran, mengadakan rapat koordinasi, rapat teknis, bimbingan teknis, dan workshop. Kemendagri juga menerapkan sistem reward and punishment, yang bertujuan untuk membangun kepercayaan, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.

Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Komisi Informasi Pusat.

  • Komisi Informasi Pusat
  • Kementerian Dalam Negeri
  • PPID
  • Open Goverment Partnership

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!