BERITA

Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR untuk Pesawat Jawa-Bali

" "Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen.""

Ilustrasi: Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta,
Ilustrasi: Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). (Antara/Fauzan)

KBR, Jakarta-   Pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat tes PCR bagi moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali. Itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, siang (01/11) ini. 

Kata dia, Penumpang pesawat nantinya cukup melampirkan syarat tes antigen negatif.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan. Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali, sesuai dengan usulan Bapak Mendagri," kata Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan syarat tes PCR untuk penumpang moda udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 mulai 24 Oktober 2021. Aturan itu lalu dibarengi dengan diturunkannya tarif batas atas tes PCR menjadi Rp275 ribu. Namun, aturan syarat tes PCR itu menuai kritik dari kalangan pakar kesehatan.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai penerapan tes PCR untuk syarat perjalanan, efektif mencegah penularan Covid-19. Namun kata dia, penggunaan tes PCR di semua moda transportasi merupakan kebijakan yang tidak rasional. Sebab itu akan membebani masyarakat dari segi keuangan.

Baca juga:

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) juga mendesak pemerintah meninjau kebijakan terkait syarat penerbangan untuk calon penumpang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan calon penumpang pesawat terbang diwajibkan untuk melakukan tes PCR.

Ketua IPI Iwan Setyawan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) semestinya bisa ditinjau ulang, saat masa habis masa pemberlakuannya.

"Bahwa Inmendagri khususnya dalam hal ini yang mengikat keputusan dari Satgas COVID-19, kemudian dari Menteri Perhubungan. Perlu diperhatikan, bahwa di dalam surat Inmendagri Nomor 53 itu, diberlakukan sampai tanggal 1 November, itu window time yang mungkin bisa harapkan terjadinya perubahan daripada kebijakan ini," ujar Iwan dalam Konferensi Pers daring, Selasa (26/10/2021).

Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Iwan Setyawan mengatakan pelaku perjalanan transportasi udara semestinya cukup dengan tes antigen. Bahkan, kata dia, semestinya transportasi udara itu lebih diutamakan daripada transportasi lain kelonggarannya. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Covid-19
  • Tes PCR Naik Pesawat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!