BERITA

Terbitkan PP, Jokowi Perintahkan BNPT Perkuat Deradikalisasi Kelompok Rentan

Terbitkan PP, Jokowi Perintahkan BNPT Perkuat Deradikalisasi Kelompok Rentan

KBR, Jakarta–  Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. PP itu menugaskan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memperkuat program deradikalisasi.

PP tersebut juga memerintahkan BNPT menjadi koordinator kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk program deradikalisasi, kesiapsiagaan nasional, serta kontra radikalisasi. Kementerian/lembaga yang terlibat dalam program deradikalisasi tersebut meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Polri.

"Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme," bunyi pasal 22 ayat 1, dikutip Senin (25/11/2019).


Menurut PP tersebut, program deradikalisasi wajib dilakukan pada bekas narapidana terorisme, serta orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme. PP juga menyebut, ada empat  kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme, yakni memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal terorisme, memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal terorisme, memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal terorisme, serta memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme. Deradikalisasi juga akan diberikan kepada tersangka, terdakwa, dan narapidana tindak pidana terorisme.


PP menyebut, BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis juga berwenang meminta data dan informasi kepada kementerian/lembaga. Karena itu kementerian/lembaga terkait wajib memberikan data informasi sebagaimana diminta BNPT. Adapun BNPT, diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP tersebut diteken Jokowi pada 12 November 2019 dan  diundangkan sehari setelahnya. Aturan itu baru diunggah di situs web Setneg pada Senin (25/11).


Editor:Rony Sitanggang

  • radikalisme
  • Perguruan Tinggi
  • terorisme
  • The Habibie Center

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!