BERITA

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi

"Dulu juga pernah ada vonis bebas di Bandung ya. Kepala daerah di Bekasi. Dan kemudian kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu di mahkamah agung. Kemudian putusan bebas itu dianulir. "

Sadida Hafsyah

Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Kasasi
Bekas Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir (paling kanan) keluar dari rutan KPK usai divonis bebas oleh Pengadilan, Senin (4/11/2019). (Foto: KBR/Sadida Hafsyah)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan membuka peluang mengajukan kasasi, setelah bekas Direktur PLN, Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK berkomitmen menjalankan proses pembuktian hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Sofyan Basir.


"Dulu juga pernah ada vonis bebas di Bandung ya. Kepala daerah di Bekasi. Dan kemudian kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu di mahkamah agung. Kemudian putusan bebas itu dianulir. Artinya apa, dalam konteks kali ini, selain mempelajari lebih lanjut, kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi pada pimpinan. Alternatif langkah atau upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu, tentu ada kasasi ya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK.


Namun, KPK belum memastikan kapan kasasi itu diajukan oleh KPK.


Menurut Febri Diansyah, KPK masih perlu mempelajari putusan yang dihasilkan untuk terdakwa korupsi Sofyan Basir.


"Apakah kasasinya akan segera dilakukan atau kapan akan dilakukan. Ada batas waktu pikir-pikir yang disediakan oleh undang-undang, itu sebenarnya batas waktu atau ruang lingkup  waktu, jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," ujarnya.


KPK, lanjut Febri, yakin ada keterlibatan Sofyan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PLTU Riau-1 itu.


"Kalau kita lihat salah satu poin yang teridentifikasi menjadi latar belakang adalah pembuktian dari kata membantu ya. Dugaan peran dari terdakwa, membantu terjadinya tindak pidana korupsi. Nah ini tentu juga menjadi salah satu poin yang akan kami dalami lebih lanjut, termasuk untuk kebutuhan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tidak bersalah dalam perkara pembantuan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.


Sofyan dianggap tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo, kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan bekas Menteri Sosial Idrus Marham.


Padahal, Jaksa KPK menuntut Sofyan untuk dihukum 5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, karena Sofyan dinilai terbukti membantu mewujudkan tindak pidana suap meski tidak menikmati hasil suap yang dimaksud.


Pengadilan Tipikor, juga memerintahkan Jaksa Penuntut KPK membuka pemblokiran rekening bank milik Sofyan dan anggota keluarga lain, mengembalikan barang-barang sitaannya.


Sementara itu, Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Arbowo menyebut kliennya tidak membantu terpidana pengusaha Johannes B Kotjo, dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus suap korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.


"Tadi hakim menjelaskan juga di dalam pertimbangannya bahwa tindak pidana yang dilakukan Eni dan Kotjo sudah selesai. Tinggal apakah Sofyan Basir itu terpenuhi terbukti telah melakukan perbantuan terhadap tindak pidana hal tersebut yaitu dengan memberikan kesempatan atau sarana atau keterangan yang sudah dilakukan Pak Sofyan Basir. Tetapi dari putusan-putusan tadi kita dengar bersama bahwa pertemuan-pertemuan itu tidak identik dengan pembantuan. Karena syarat utama pembantuan itu harus ada kesengajaan," kata Soesilo.


Ia menjelaskan, Sofyan tidak memiliki rencana apapun untuk membantu tindak pidana korupsi yang melibatkan Kotjo dan Eni. Karena itu, lanjutnya, pada kesimpulan terakhir di pengadilan tadi, Sofyan dinyatakan tidak mengetahui ada proses suap yang terjadi untuk PLTU Riau-1.


"Ternyata dalam fakta persidangan pun tidak ada satu saksi pun yang menyatakan bahwa uang yang di-breakdown oleh pak Johannes Soekotjo. Dalam catatan itu pun tidak diketahui oleh Pak Sofyan," sebutnya.


Mengenai rencana KPK mengajukan kasasi, Soesilo menyampaikan siap menghadapi itu.


Namun, ia mengingatkan, bahwa pengaduan kasasi tidak lagi membicarakan soal pelanggaran Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.


"Sebab kembali pada putusan pengadilan, Sofyan terbukti tak bersalah atau melanggar Undang-Undang tersebut," katanya.


Selain itu, kata Soesilo, meskipun Sofyan hadir dalam beberapa pertemuan, namun pertemuan itu tak ditujukan untuk merencanakan tindak korupsi.


"Kan pertemuan-pertemuan bagi, katakanlah misalnya seorang Direksi BUMN yang mempunyai mitra, yang memerlukan investor seperti PLN. Tentu untuk menjelaskan konsep-konsepnya, mau tidak mau kan mesti ketemu. Dia kan mesti ada. Katakanlah misalnya minta tenggang waktu 15 tahun, yang di sana 20 tahun. Kemudian soal 50 persen kepemilikan saham itu nanti bagaimana. Ini kan tidak cukup hanya berdasarkan surat yang satu pintu saja. Tapi mesti berbicara bernegosiasi," pungkasnya.


Sedangkan bekas Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir bebas yang bebas dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut tidak akan menjabat kembali sebagai Direktur Utama PT PLN, meski telah divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan Terima kasih banyak. (Rencana mau kemana pak?) Gak kemana-mana, pulang ke rumah, mau istirahat di rumah. (Jadi Dirut PLN lagi pak?) Enggak lah. Sudah istirahat dulu ya. Makasih banyak perhatiannya," katanya saat keluar dari rutan KPK.


Mengenai rencana KPK mengajukan kasasi, Bekas Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tak memberikan komentarnya.


Sofyan yang mengenakan kemeja biru langsung menuju mobil Toyota Alphard B 786 MSA, tepat saat adzan Magrib berkumandang.

Editor: Kurniati Syahdan

  • KPK
  • Sofyan Basir
  • PT PLN
  • Vonis Bebas
  • Pengadilan Tipikor
  • Kasasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!