BERITA

Sebentar Lagi Pegawai KPK Berubah Jadi ASN

Sebentar Lagi Pegawai KPK Berubah Jadi ASN

KBR, Jakarta- Pemerintah bersiap mengubah status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pegawai independen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan sudah bertemu perwakilan KPK untuk membahas persiapan tersebut.

"Belum saatnya saya sampaikan, supaya mateng dulu lah. Tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan-RB, bisa ke mana-mana," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/11/2019).

"Belum mateng, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah dua kali, masukan para deputi juga sudah, bertahap," lanjut dia.

UU KPK baru memang mengatur bahwa setiap pegawai KPK harus berstatus ASN. Dengan begitu, pada prinsipnya setiap pegawai KPK kini harus tunduk pada UU No.5/2014 tentang ASN.

Namun, Tjahjo menolak berkomentar saat ditanya apakah pegawai KPK perlu diseleksi layaknya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tidak.


Baca Juga: Dukung Pegawai KPK Jadi ASN, Jokowi Abaikan Jakarta Principles


"ASN-isasi" Pegawai KPK Tak Sejalan dengan Prinsip Antikorupsi

Jika dicermati, pengubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak sejalan dengan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies (selanjutnya disebut Jakarta Principles).

Jakarta Principles adalah prinsip-prinsip pemberantasan korupsi yang dirumuskan bersama oleh lembaga antikorupsi seluruh dunia, yang disepakati di Jakarta pada 27 November 2012.

Kesepakatan itu menegaskan bahwa negara harus menjaga independensi KPK, salah satunya lewat penegakan prinsip Authority Over Human Resources yang berbunyi:

"Lembaga antikorupsi harus punya kewenangan untuk merekrut dan memberhentikan pegawainya sendiri, dengan mengacu pada prosedur internal yang jelas dan transparan."

Namun, prinsip itulah yang berpotensi terabaikan gara-gara "ASN-isasi" pegawai KPK.

Jika mengacu pada UU No.5/2014 tentang ASN, pegawai ASN hanya bisa diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Manajemen ASN juga dipegang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang notabene berada di bawah kekuasaan Menpan-RB. Dengan demikian, KPK pun menjadi tidak berwenang atas SDM-nya sendiri.

"Mengurangi wewenang KPK adalah langkah kontraproduktif dalam upaya perbaikan masalah korupsi di Indonesia," jelas Sekjen Transparency International (TI) Indonesia Dadang Trisasongko beberapa waktu lalu.


Editor: Rony Sitanggang

  • ASN
  • KPK
  • Revisi UU KPK
  • Perpu KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!