BERITA

RDP dengan DPR-Jaksa Agung, Komnas HAM Bakal Tegaskan Kasus Trisakti dan Semanggi

" RDP tersebut akan digelar di Komisi Hukum DPR dengan melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. RDP itu digelar tepat 21 tahun peristiwa Semanggi I yang terjadi 13 November 1998 lalu. "

Muthia Kusuma, Kevin Candra

RDP dengan DPR-Jaksa Agung, Komnas HAM Bakal Tegaskan Kasus Trisakti dan Semanggi
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menggelar aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/11/2019). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal menegaskan sikap mereka mengenai sejumlah kasus seperti Semanggi I, Semanggi II dan peristiwa 1965, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR Rabu 13 November 2019.

RDP tersebut akan digelar di Komisi Hukum DPR dengan melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. RDP itu digelar tepat 21 tahun peristiwa Semanggi I yang terjadi 13 November 1998 lalu.


Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya mempersiapkan sejumlah hal yang menguatkan pendapat mereka bahwa sejumlah peristiwa itu termasuk pelanggaran HAM berat. Bahan-bahan itu disiapkan dalam rapat internal, Senin (11/11/2019).


Choirul Anam menegaskan berkas penyelidikan kasus-kasus itu sudah dirampungkan Komnas HAM. Namun, Komnas HAM tidak punya wewenang melakukan pembuktian. Karena wewenang pembuktian ada di Kejaksaan.


"Kalau kasusnya adalah pelanggaran HAM yang berat, penyelesaiannya sederhana. Status Jaksa Agung itu adalah penyidik. Komnas HAM sebagai penyelidik. Penyidik itu bisa melakukan banyak hal, seperti merampas dokumen, menggali kuburan, memblokade wilayah, bahkan menahan orang. Jadi kalau dikatakan alat buktinya kurang memang itu bukan wewenang Komnas HAM," kata Anam di Jakarta, Senin, (11/11/2019).


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menyampaikan sikap Kejaksaan Agung terkait status peristiwa 1965, Semanggi I dan Semanggi II pada Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI.


Burhanuddin menegaskan, peristiwa itu dianggap bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil rapat paripurna DPR RI, bukan hasil penyidikan kejaksaan agung.


"Kita tunggu saja tanggal 23 November. Kami akan RDP dengan DPR, Komnas HAM, kemudian Jaksa Agung. Saya tidak buka dulu karena bahan-bahan yang akan kita bicarakan di sana," kata Burhanuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, (8/11/2019).


Baca juga:

Lindungi Pelanggar HAM


Keluarga korban peristiwa Semanggi I meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak menjadi pelindung pelanggar HAM berat masa lalu.  


Salah seorang keluarga korban Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih mengatakan kesaksian sejumlah jenderal TNI sudah cukup sebagai landasan kasus Trisakti dan Semanggi merupakan kasus pelanggaran HAM berat.


"Kalau kurang bukti, itu Pak Wiranto ngomong apa dengan Kivlan Zein? Kalau misalnya DPR berniat tetap mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum, mestinya pernyataan Kivlan Zein ini menjadi bahan masukan untuk menyelesaikan kasus Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti ke pengadilan HAM Ad Hoc," kata Sumarsih kepada KBR melalui telepon, Kamis (7/11/2019).


Sumarsih merupakan ibu Bernardinus Realino Norma Irawan alias Wawan, mahasiswa Universitas Atmajaya yang tewas kena peluru aparat saat tragedi Semanggi I, 11-13 November 1998.


Maria Sumarsih menyebut jika Jaksa Agung yang sekarang tidak berani melakukan tindakan kepada kasus HAM berat maka bisa dikatakan pelanggar kasus HAM berat itu mendapat perlindungan dari Jaksa Agung.


"Pak Jaksa Agung yang sekarang ini berati dia adalah pelindung pelanggar HAM. Kalau dikaitkan dengan pemilu 2019, maka dua pasang calon capres ini yang satu adalah pelindung pelanggaran HAM berat, yang satu terduga pelanggar HAM berat," kata Sumarsih.


Sumarsih akan terus mencari keadilan, mendesak pemerintah agar memproses hukum kasus HAM berat dan menolak rekonsiliasi.


Maria juga ingin mengajukan surat pengajuan untuk berdialog dengan Jaksa Agung yang baru untuk membahas kelanjutan kasus HAM masa lalu, pada tanggal 13 November atau tepat 21 tahun Semanggi I.


Editor: Agus Luqman 

  • Tragedi Trisakti
  • Tragedi Semanggi I
  • Tragedi Semanggi
  • Kasus Pelanggaran HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM masa lalu
  • Jaksa Agung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!